INGAT! Kades dan Perangkat Desa Dilarang Nambah Libur

Sekretaris Kecamatan Kepahiang, Arismansyah, SE memberikan instruksi kepada pemerintah desa untuk tidak nambah libur lebaran idul fitri.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Libur dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 tahun 2024 ditetapkan sebanyak 6 hari yaitu dari 9 April hingga 15 Aril. Ditambah dengan tanggal merah akhir pekan.

Dengan demikian total keseluruhan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari. 

Karena itu pada tanggal 16 April semuanya sudah harus masuk kantor dan kerja seperti biasa. Tanggal merah serta hari cuti bersama ini bukan hanya berlaku bagi ASN saja, tapi juga berlaku untuk kepala desa atau Kades dan seluruh jajaran perangkat desa. Kades dan perangkat desa juga dilarang untuk menambah libur lebaran.

Camat Kepahiang, Herman Zamzari, MP melalui Sekretaris Kecamatan Kepahiang, Arismansyah, SE mengungkapkan, aturan hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan bukan hanya untuk ASN, melainkan juga berlaku dan sama dengan hari libur Kades dan perangkat desa. Libur panjang tersebut masing-masing terdiri dari libur nasional 2 hari, cuti bersama 4 hari, dan libur akhir pekan sebanyak 4 hari.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pedagang di Tebing Wetan Malah Mengeluh Sepi Pembeli 

"Sesuai dengan surat edaran yang ada. Mulai tanggal 16 April besok (Selasa, red) kita jajaran ASN semuanya sudah mulai masuk kerja seperti biasa. Kita berharap kawan-kawan khususnya ASN di wilayah kecamatan Kepahiang tidak ada yang nambah libur. Termasuk Kades dan jajaran perangkat desa," kata Arismansyah, SE

 saat diwawancara Radarkoran.com, Senin 15 April 2024.

Dia melanjutkan, pada hari pertama masuk kerja tanggal 16 April, pihaknya berharap Kades beserta jajaran perangkat desa membuka kantor desa serta bekerja seperti biasa, melayani masyarakat. Karana hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun 2024 sudah selesai. 

"Sekarang waktunya kembali masuk kerja dan menjalankan aktivitas seperti bisa. 

BACA JUGA:Rangkul Jemaah Pengajian, Penghulu KUA Tebat Karai Salat Dhuha Berjamaah

Jadi, kita berharap seluruh Kades dan semua perangkat desa membuka kantor desa dan memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Di hari pertama masuk kerja ini nanti, kita akan memastikan semua kantor desa tidak ada yang tutup pada jam kerja," demikian Sekcam Arismansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan