Kemenag Kepahiang: BPIH per Embarkasi Tunggu Keppres dan PMA

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 disepakati Rp 93,4 juta. Ini berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama.

Artinya, jika BPIH senilai angka tersebut, estimasi pembiayaan yang harus dilunasi oleh masing-masing Calon Jemaah Haji (CJH) kisaran Rp 68 juta, lantaran CJH sudah membayar setoran awal haji sebesar Rp 25 juta.

Namun, disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu,, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag bahwa untuk BPIH masing-masing per embarkasi akan berbeda sesuai dengan wilayah.

"Secara nasional sudah ditetapkan BPIH untuk keberangkatan haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Namun, biaya penyelenggaraan ibadah haji ini akan berbeda tiap embarkasi. Ini nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri Agama (Keppres dan PMA) yang mengatur BPIH per embarkasi," jelas Zulfakar, Selasa (28/11). 

Lebih lanjut dia menerangkan, dengan ditetapkannya BPIH tahun 2024, itu artinya untuk memberikan informasi kepada masing-masing para calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun mendatang untuk menyiapkan segala keperluan pembiayaan.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Minta Pemkab Kepahiang Atur Penjualan Gas Bersubsidi

"Sembari menunggu daftar nominatif CJH tahun 2024, dengan telah diterbitkannya BPIH tahun mendatang, maka masing-masing calon jemaah haji dapat bersiap untuk menyiapkan keperluan pembiayaan. Kemungkinan, BPIH Embarkasi Padang biasanya lebih kecil dan terjangkau bagi CJH," papar Zulfakar.

Disisi lain, tambah Zulfakar, biasanya daftar nominatif calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2024 mendatang akan diterbitkan diakhir Desember ini. Setelahnya, CJH dapat menyiapkan diri sedini mungkin, lantaran ketentuan istitha'ah kesehatan menjadi syarat pelunasan untuk para calon jemaah haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan