Pelaku UMKM Minta Pemkab Kepahiang Atur Penjualan Gas Bersubsidi
GUNAKAN : Salah satu pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang menggunakan gas LPG 3 Kilogram.--REKA/RK
KEPAHIANG RK - Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berharap pemkab bisa mengatur penjualan gas elpiji 3 Kilogram. Karena, sejauh ini pelaku UMKM membeli gas melon bersubsidi tersebut di warung-warung dengan harga rata-rata di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 21.000 per tabung.
Sedangkan gas bersubsidi dijual di warung-warung mencapai Rp 23 ribu pertabungnya. Seperti disampaikan oleh salah seorang pelaku UMKM di Kepahiang, Yamandi (45). Menurutnya, gas elpiji 3 Kilogram tersebut terpaksa dirinya beli di warung atau di tingkat pengecer, sebab untuk membeli di pangkalan yang terdekat selalu kehabisan.
"Terpaksa beli di warung eceran dengan harga lebih mahal. Sebab setiap kali mau membeli di pangkalan sudah habis. Makanya, kami minta agar pemerintah kabupaten mengatur penjualan gas ini, khususnya untuk para pelaku UMKM seperti kami," ungkap Yamandi.
Dirinya berharap, pemerintah kabupaten mengatur pengawasan penggunaan elpiji 3 Kilogram itu supaya tepat sasaran. Terlebih, para pelaku UMKM sangat kesulitan mencari gas melon bersubsidi saat-saat langka.
"Sementara untuk penggunaan gas elpiji 3 Kilogram bagi pelaku UMKM seperti kami, tidak pernah terputus, seperti saya saja, satu tabung elpiji 3 kilo hanya cukup untuk 2 hingga 3 hari saja," papar Yamandi.
BACA JUGA:Perluasan Lahan TPST Kepahiang Tidak Kunjung Terealisasi
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE mengatakan, sejauh ini pengaturan penjualan gas elpiji kembali ke masing - masing pangkalan. Dimana setiap pangkalan harus menjual elpiji bersubsidi pada masyarakat sekitar pangkalan.
"Sebenarnya pengaturan penggunaan gas elpiji bersubsidi sudah jelas, ialah masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM, aturan ini harus dijalankan oleh pangkalan. Sedangkan untuk pengawasan yang kita lakukan hanya mengimbau kepada pangkalan untuk mendistribusikan gas elpiji sesuai dengan ketentuan," singkat Abdullah.