Bukan Hanya Melindungi Lahan Pertanian, Perda LP2B Menjadi Syarat Pemkab Dapat DAK

PERDA : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menyampaikan bahwa Perda LP2B tidak hanya melindungi lahan pertanian tetapi juga jadi syarat pemerintah daerah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pertanian.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang berkomitmen akan ikut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diagendakan pembahasannya oleh DPRD Kepahiang pada tahun ini.

Karena, terang Kadis Pertanian Kepahiang, Ir. Taufik, Rancangan Perda tersebut bukan hanya melindungi lahan pertanian saja, tetapi juga menjadi syarat bagi pemerintah daerah mendapatkan Dana Alokasi Khusus atau DAK Pertanian.

Taufik menuturkan, keberadaan Raperda LP2B sangat diperlukan. Pasalnya, salah satu syarat mendapatkan dana alokasi khusus di bidang pertanian adalah harus memiliki Perda LP2B. "Lantaran anggaran DAK mensyaratkan harus ada Perda itu. Kalau tidak ada Perda LP2B, mungkin dana DAK tidak pernah ada. Ini sudah tahun ketiga Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang tidak mendapatkan DAK pertanian karena belum ada regulasi itu," jelas Taufik, Rabu 17 April 2024.

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang pernah dapat DAK Pertanian yang dialokasikan untuk pembangunan jaringan irigasi, jalan usaha tani serta sejumlah sarana prasarana pertanian lainnya. Hingga akhirnya ada peraturan, di mana syarat untuk mendapat DAK pertanian adalah keberadaan payung hukum daerah.

"Karena tidak ada Perda LP2B, tahun ini kita tidak mendapatkan alokasi DAK Pertanian lagi, tapi untuk tahun mendatang sudah kita koordinasikan ke pusat.Bahwa di tahun 2024 ini Raperda LP2B akan dibahas oleh DPRD dan kita sangat mendukung dan mengharapkan Raperda itu segera disahkan," jelas Taufik.

BACA JUGA:Lahan Sawah Dapat Jaminan jika Daerah Punya Perda Khusus LP2B

Dia mengatakan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di antaranya menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

"Pada saatnya nanti, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, dilindungi dan dilarang dialihfungsi. Alihfungsi lahan lahanpertanian pangan berkelanjutan hanya dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pangadaan tanah untuk kepentingan umum maupunterjadi bencana," papar Taufik.

Untuk diketahui, Ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survei merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 tahun 2009. Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit kalau dilakukan secara menual, baik berupa pengelolaannya maupun penanganannya. 

Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.  Kemudian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

BACA JUGA:Masuk Propemperda 2024, Bapemperda DPRD Kepahiang: Raperda LP2B Prioritas Dibahas Tahun Ini

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data dan penyeragaman, penyimpanan serta pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi serta penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, termasuk penyelenggaraan mekanismenya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan