Soal HET Elpiji, Ini Instruksi Tegas Pemkab Kepahiang kepada Pangkalan

INGATKAN : Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, SE meningkatkan agar seluruh pangkalan gas elpiji di daerah ini memasang plang Harga Eceran Tertinggi atau HET.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengingatkan setiap pangkalan gas elpiji 3 Kilogram atau bersubsidi di daerah ini, wajib memasang plang Harga Eceran Tertinggi yang berlaku di tempat usahanya. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE mengungkapkan, selain mencantumkan harga eceran tertinggi atau HET, pangkalan juga harus dilengkapi plang nama.

Dia menerangkan, aturan ini sejalan dengan keputusan Menteri ESDM yang intinya menyebutkan setiap pangkalan harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalan serta harga eceran tertinggi yang berlaku.

"Ya sesuai ketentuannya, harus jelas nama pangkalan, nomor registrasi dan HET. Ini sudah kita tegaskan pada setiap pangkalan yang ada di Kabupaten Kepahiang.Tujuannya tak lain supaya harga eceran tertinggi gas elpiji 3 Kilogram atau yang bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah, bisa diketahui masyarakat dan benar-benar diterapkan oleh masing-masing pangkalan," jelas Abdullah, Sabtu 20 April 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Klaim Ketersediaan Gas Elpiji Bersubsidi Membaik

Menurutnya, mencantumkan identitas pangkalan ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan pangkalan. Kemudian, jika terjadinya indikasi pelanggaran pada penyaluran gas elpiji dapat dilaporkan masyarakat secara langsung pada instansi terkait. "Kalau masyarakat menemukan adanya kejanggalan segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke agen," ujarnya.

Abdullah menambahkan, baik pemerintah maupun agen tidak akan memberikan toleransi kepada pangkalan yang terbukti melakukan tindakan nakal, terutama yang melanggar ketentuan dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

"Pemasangan harga eceran tertinggi atau HET di setiap pangkalan ini membuktikan bahwa penjualannya sesuai aturan. kemudian supaya masyarakat yang membeli gas elpiji mengetahui harga gas bersubsidi yang sebenarnya. Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa HET gas elpiji ini tidak tersosialisasikan dengan baik," tutup Abdullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan