Istithaah Kesehatan Menjadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Berbeda dari ketentuan sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445/2024. Yakni, istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.
Istitha'ah dalam penyelenggaraan ibadah haji, dijelaskannya merupakan hal yang sangat penting diterapkan. Istithaan akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji. "Jadi maksudnya adalah rekomendasi terkait kesehatan calon jemaah haji ini akan menjadi syarat pelunasan bagi calon jemaah haji," sampai Zulfakar, Rabu (29/11).
Hal itu, dikatakannya berbeda dari ketentuan sebelumnya, bahwa istithaah kesehatan dilakukan setelah pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istitha'ah dan yang belum atau tidak istithaah.
BACA JUGA:Dinas Perpusda Inisiasi e-Kepahiang yang Diwacanakan jadi Perpustakaan Digital
"Nantinya istithaah kesehatan ini akan dilakukan sebelum pelunasan penyelenggaraan ibadah haji, ini akan kita koordinasikan pada Pemerintah Kabupaten terkait pelaksanaan istithaah," jelas Zulfakar.
Lanjut dia menjelaskan, kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Istititha'ah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan.