Tentukan Objek Layanan Publik, Ipda Kepahiang Geber SPI dari Juli hingga Oktober 2024

SPI : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, SE menyampaikan bahwa pelaksanaan SPI tahun 2024 segera dimulai. Pihaknya kembali meminta kepada responden untuk melakukan pengisian SPI yang telah disampaikan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai leading sektor dari Survei Penilaian Integritas (SPI) mulai menentukan jadwal untuk pelaksanaan SPI tahun 2024. Dari wacana Ipda Kepahiang, SPI akan dilaksanakan dari Juli-Oktober 2024. 

Tapi sebelum itu, Ipda Kepahiang akan menentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang menjadi objek layanan publik yang nanti menjadi peserta SPI, hingga nantinya dilaksanakan SPI tersebut. 

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam rangka untuk melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, SPI juga untuk memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE menyampaikan, belum lama ini pihaknya sudah mengikuti zoom meeting bersama KPK RI terkait mencegah korupsi sejak dini. Sebagai tindak lanjut yang dilakukan, Ipda Kepahiang segera mulai melakukan SPI di tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Harga Kopi Tinggi, Petani Nginap di Pondok Kebun

"Kami wacanakan SPI ini selama 4 bulan, dari Juli hingga Oktober. Sebelum itu, kami juga akan menentukan OPD layanan publik mana saja yang nantinya akan masuk dalam peserta SPI, sehingga bisa dilakukan penilaian oleh responden," kata Yoyon Sugiarto kepada Radarkoran.com, Minggu 28 April 2024. 

Lanjut disampaikan Yoyon, setelah ditentukan OPD layanan publik mana saja yang menjadi peserta SPI. Data tersebut nantinya akan disampaikan ke KPK RI, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Layanan publik OPD Kepahiang yang menjadi peserta SPI itulah nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

"Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS dari kami selaku admin. Selanjutnya responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami ketika dan sesudah melakukan pengurusan pelayanan publik," terang Yoyon. 

Ipda Kepahiang pada September 2023 lalu juga sudah menyelesaikan SPI. Langkah pencegahan korupsi oleh KPK RI tersebut akan kembali dilakukan Ipda tahun 2024 ini. SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu untuk memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas. 

SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024 lalu. SPI merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

BACA JUGA:Kekurangan Dokter Spesialis Bedah, RSUD Kepahiang Lamar Dokter Kontrak

Melalui SPI, masyarakat Kabupaten Kepahiang maupun ASN Kepahiang diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang. 

Karena dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan