12 Puskesmas di Lebong Akreditasi Ulang, Ini Targetnya

Sebanyak 12 Puskesmas di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini akan menjalani akreditasi ulang. Ditargetkan seluruh Puskesmas bisa terakreditasi tingkat utama.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 12 Puskesmas di Kabupaten Lebong akan menjalani akreditas ulang pada tahun 2024 ini. Semua Puskesmas di Kabupaten Lebong itu ditarget mendapatkan akreditas tingkat utama. 

Terlebih dari penilaian yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama atau KAFKTP sebelumnya, seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebong sudah mendapatkan akreditasi tingkat madya dan utama.

Artinya dalam penilaian ualng tahun ini, Puskesmas yang terakreditasi tingkat madya ditargetkan naik tingkat utama. Sementara Puskesmas yang sudah terakreditasi tingkat utama dapat mempertahankannya.

Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman, S.KM, M.Si menyampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendampingan kepada Puskesmas yang akan diakreditasi ulang tahun ini. Tim ini bertugas untuk melakukan pendampingan kepada Puskesmas yang akan diakreditasi ulang untuk mematangkan persiapan masing-masing Puskesmas sebelum dilakukan penilaian oleh KAFKTP.

"Saat ini tahapannya pendampingan ke Puskesmas sebagai upaya mematangkan persiapan masing-masing Puskesmas sebelum dilakukan penilaian, " lanjutnya.

BACA JUGA:Pencairan DD/ADD di Lebong Sisakan 1 Desa Lagi

Ditambahkan Rachman, akreditasi Puskesmas dilakukan selama tiga tahun sekali. Tujuannya sebagai salah satu tolak ukur atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemkab Lebong kepada masyarakat yang diberikan melalui Puskesmas. 

"Kami targetkan seluruh Puskesmas terakreditasi tingkat utama, " lanjutnya.

Lebih jauh Rachman menjelaskan, akreditasi Puskesmas ini merupakan salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan kesehatan masing-masing Puskesmas. Sehingga diharapkan segala standar pelayanan kesehatan di Puskesmas di Kabupaten Lebong untuk bisa dilengkapi dan diperbaiki, terutama sistem pelayanan terhadap masyarakat.

"Akreditasi itu wajib dilakukan kepada seluruh Puskesmas, tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat," singkatnya.

BACA JUGA:INGAT!! 25 Calon DPRD Lebong Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK RI, Sanksinya Bikin Ngeri Loh

Selain itu, akreditasi Puskemas ini juga dilakukan agar seluruh Puskesmas di Kabupaten Lebong bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya BPJS tidak akan melayani klaim pelayanan kesehatan dari Puskesmas yang tidak terakreditasi.

"Pelayanan BPJS hanya bisa dilakukan oleh Puskesmas yang sudah terakreditasi, " singkat Rachman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan