Developer Perumnas Wajib Sediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas
PERUMNAS : Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SE, MM mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi developer jika ingin menyerahkan aset Perumnasnya ke pemerintah kabupaten. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah banyak Perumahan Nasional (Perumnas), yang berdiri di sejumlah lokasi. Pembangunan Perumnas tidaklah mudah, karena pengembang atau developer diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena untuk melakukan pembangunan Perumnas, pengembang atau developer wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas. Di Kabupaten Kepahiang sendiri, tidak diketahui secara pasti apakah prasarana, sarana dan utilitas disediakan seluruhnya oleh pihak developer atau hanya sebagian saja.
Di dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor 028-18 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, semuanya sudah ditetapkan.
Salah satunya, kalau Perumnas belum diserahkan ke Pemkab Kepahiang, maka pembiayaan pemeliharaan sebelum diserahkan ke pemerintah kabupaten, masih menjadi tanggung jawab pengembangan.
Dengan itu pula benar adanya jika terjadi bencana alam di lokasi Perumnas, sementara perumahan tersebut belum diserahkan ke pemerintah, maka masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang atau developer untuk melaksanakan pemeliharaannya.
Sebaliknya, jika Perumnas tersebut telah diserahkan ke pemerintah, maka biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, SE, MM mengatakan, soal penyerahan aset Perumnas dari pengembang atau developer ke Pemkab Kepahiang sudah diatur di dalam Perbup Nomor 028-18 tahun 2021.
"Jadi ketika ada pengembang atau developer yang ingin menyerahkan aset Perumnas ke Pemkab Kepahiang, maka harus sesuai dengan Perbup yang sudah ditetapkan," kata Herwin, Sabtu 04 Mei 2024.
Dipaparkan Herwin, di dalam Perbup Nomor 028-18 tahun 2021 tersebut Pasal 5 disebutkan, setiap developer wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dengan ketentuan sesuai dengan UU yang berlaku.
Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan oleh pengembangan Perumnas harus sesuai dengan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang disahkan oleh bupati/pejabat yang ditunjuk.
Penyediaan prasarana, sarana serta utilitas perumahan sebagimana dimasud pada ayat 2 ditetapkan dalam site plan (Rencana tapak) yang sudah disahkan Dinas PUPR.
"Selanjutnya lahan untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan diserahkan harus bersertifikat. Penyerahan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan sebelum diterima oleh pemerintah, diperiksa oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh bupati. Ya seluruh mekanisme atau alur tersebut harus dijalankan sesuai dengan Perbup," papar Herwin.
Selain itu juga dijelaskan di dalam pasal 6, disebutkan prasarana yang dimaksud meliputi jaringan jalan dan jaringan drainase. Sementara sarana meliputi sarana pelayanan umum, pendidikan, transporttasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, dan olahraga. Kemudian, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau sarana parkir dan pos keamanan.