PDAM Kepahiang Tidak Mampu Memperbaiki Jaringan Distribusi Air Bersih

DISTRIBUSI : Kantor PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang bergerak pada pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat pelanggan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air sudah diusulkan supaya segera dibahas. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah menyiapkan Naskah Akademik (NA) tentang Raperda tersebut.

Hanya saja Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE mengaku belum mengajukan rancangan kebutuhan anggaran untuk mengusulkan Penyertaan Modal Pemerintah atau PMP.

Pasalnya, diterangkan oleh Arminsyah, Raperda tentang Perumda Air ini merupakan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah. Menurutnya, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena belum mengajukan penyertaan modal, maka kita belum dapat memperbaiki jaringan pipa distribusi air bersih yang rusak, lantaran anggarannya tak ada," sampai Arminsyah, Sabtu 04 Mei 2024.

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Akui Banyak Pipa Rusak, Sebabkan Distribusi Air ke Pelanggan Tersendat

"Raperda Perumda adalah dasar hukum perubahan PDAM menjadi Perumda berdasarkan amanat peraturan pemerintah. Tapi mengenai wacana penyertaan modal, sekali lagi saya sampaikan sejauh ini direksi PDAM belum melakukan rancangan kebutuhan. Nantinya terkait penyertaan modal diperlukan peraturan lagi," terang Armin menambahkan.

Lebih lanjut menurutnya, untuk mengajukan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah nantinya memerlukan adanya regulasi baru yang tepat. Kemudian, tidak hanya rencana kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh PDAM. Namun usulan tersebut haruslah dibahas dan disepakati oleh Pemkab bersama DPRD Kepahiang.

"Pada dasarnya, mengenai penyertaan modal ini harus dibahas bersama oleh Pemkab dan DPRD Kepahiang. Jadi, tidak hanya usulan atas kebutuhan PDAM saja. Terkait hal ini saya kira nanti ada regulasi lain terkait dengan penyertaan modal pemerintah, sehingga bisa kami gunakan untuk memperbaiki jaringan distribusi air bersih," demikian Arminsyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan