2 Warga Benteng Pencuri Mobil di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara

PENCURI : Dua pencuri mobil di wilayah Kabupaten Kepahiang ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--DOK/RK

Radarkoran.com - 2 warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu, yakni Az (58) dan rekannya Yl (32) sepertinya akan lama mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua terduga pelaku pencurian 2 unit mobil milik warga Kabupaten Kepahiang tersebut terancam hukuman penjara selama 7 tahun. 

Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pascaditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama Jatanras Polda Bengkulu, Az dan Yl ditahan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kepahiang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan, sekarang keduanya sudah menjalani penahanan di sel Polres Kepahiang. Akibat perbuatan yang dilakukan, keduanya yang merupakan warga Kabupaten Benteng terancam hukuman 7 tahun penjara. 

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kasat Sujud Alif Yulamlam, Minggu 05 Mei 2024.

BACA JUGA:Mobil Hasil Curian Dipreteli, Cara Tersangka Pencurian Mobil di Kepahiang Hilangkan Jejak

Selain melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk kepentingan pemberkasan perkara, Penyidik Polres Kepahiang juga terus melakukan pendalaman, untuk mengetahui masih ada atau tidaknya keterlibatan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain.

Dilihat dari modus yang dilakukan, kedua tersangka merupakan pemain lama. Hasil mobil curian tidak langsung mereka jual, melainkan dipreteli terlebih dahulu, setelah itu baru dijual.

"Salah satu tersangka memang punya keahlian di bindang bengkel mobil, sehingga dapat melakukan bongkar pasang peralatan mesin mobil. Cara tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengindari kejaran kepolisian," demikian Kasat Sujud Alif Yulamlam. 

Tersangka Az dan Yl ditangkap pada Selasa 30 April 2024 lalu. Diketahui, Az dan Yl merupakan terduga pelaku pencurian 2 unit mobil milik warga Kabupaten Kepahiang. Kejadian pencurian terjadi di lokasi berbeda, yakni di Pasar Pagi Kepahiang dan di jalan Mandi Angin Kepahiang. 

Kedua terduga pelaku sudah mengakui bahwa 2 kali melakukan pencurian mobil di Kabupaten Kepahiang. Pertama dilakukan 11 Maret 2024 kisaran 04.35 WIB di Pasar Pagi Kepahiang. Selanjutnya pada 16 Maret 2024 kisaran 05.00 WIB, mereka kembali melakukan pencurian di jalan Mandi Angin Kepahiang.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pencurian Mobil di Pasar Pagi Kepahiang Ditangkap Polisi

Dalam beraksi, kedua terduga pelaku membagi peran. Terduga pelaku Az merupakan pelaku utama yang ketika itu melakukan pembongkaran kunci mobil. Sementara Yl, hanya berperan sebagai sopir saja yang membawa mobil curian ke Bengkulu Tengah menuju bengkel milik Az.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan