Ribuan ASN Kepahiang Akan Tentukan Nasib SPI 2024
SPI : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, SE mengatakan, SPI tahun 2024 ini seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang akan terlibat di memberi penilaian.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sesuai dengan instruksi KPK RI, ribuan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu akan terlibat untuk menentukan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Karena dalam pelaksanaan SPI, seluruh ASN dijadikan responden yang nantinya akan melakukan pengisian.
SPI 2024 merupakan pekerjaan wajib yang harus dilaksanakan Inspektorat Daerah (Ipda). Lantaran SPI merupakan salah satu survei yang dilakukan KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, M.AP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE menerangkan, ada proses yang harus dilakukan sebelumresponden mengisi SPI 2024, salah satunya mendata ASN di masing-masing OPD yang nantinya melakukan pengisian dari responden internal.
"ASN sifatnya wajib untuk mengisi SPI tahun 2024 ini. Sekarang kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh ASN, sehingga nanti bisa menentukan nilai SPI Kabupaten Kepahiang," kata Yoyon, Selasa 07 Mei 2024.
Lanjut disampaikan Yoyon, selain ribuan ASN yang terlibat dalam penilaian SPI sebagai pengguna layanan (Eksternal), nantinya juga ada pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders) yang turut melakukan pengisian survei ini. Selain itu, juga ada masyarakat yang turut melakukan pengisian SPI, untuk mengetahui tingkat pelayanan publik di daerah ini.
BACA JUGA:Wajib Terlibat SPI 2024, Data ASN Kepahiang Ditunggu Ipda
"Kalau kita lihat, memang dominan dalam pengisian SPI adalah ASN, karena ada ribuan ASN yang terlibat untuk mengisi survei ini. Kecuali ASN bertugas di Ipda, RSUD, dan guru. Sekarang data atau jumlah ASN masih kita tunggu dari setiap OPD. Barulah selanjutnya pengisian SPI kita mulai," papar Yoyon.
Namun sebelum itu, setelah nanti data populasi ASN diperoleh, terlebih dahulu disampaikan ke KPK RI, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Layanan publik di OPD Kepahiang yang menjadi peserta SPI itulah nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS dari Ipda sebagai admin. Kemudian responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik.
BACA JUGA:Tentukan Objek Layanan Publik, Ipda Kepahiang Geber SPI dari Juli hingga Oktober 2024
Melalui SPI masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang.
Karena dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi.