65 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak Tahun 2025, Segini Kebutuhan Anggarannya

Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE menyampaikan di tahun 2025 mendatang ada 65 desa di Kabupaten Lebong yang akan melaksanakan Pilkades serentak.--EKO/RK
Radarkoran.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tampaknya baru akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE.
Bahkan terkait rencana pesta demokrasi tingkat desa itu, pada rencana kerja (Renja) DPMD tahun 2025 diusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar.
"Rencananya untuk pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang, " jelas Saprul.
Saprul menambahkan ada 65 desa di Kabupaten Lebong yang rencananya akan menggelar Pilkades serentak tahun 2025 mendatang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah dengan 13 jabatan Kades yang akan berakhir di tahun 2024 ini.
Meski demikian khusus 13 jabatan Kades yang habis di tahun 2024 ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Mengingat pada Undang-undang terbaru tersebut masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
"Yang jelas ada 65 desa yang akan menggelar Pilkades tahun 2025. Untuk Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 ini akan kami koordinasikan lagi dengan Kemendagri, " singkat Saprul.
BACA JUGA:40 Pendaftar Ramaikan Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 Jalur Pendaftaran Baru
Diberitakan sebelumnya, sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 itu DPMD Lebong juga tengah melakukan revisi terhadap Perda terkait pelaksanaan Pilkades gelombang pertama tersebut.
Revisi Perda tersebut merupakan salah satu persiapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2025 untuk 65 desa.
Setelah mendapatkan persetujuan bupati, nantinya Perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025.