Pendaftaran Online, MTsN 02 Kepahiang Bentuk Panitia PPDB 2024/2024

SIAP : MTs Negeri 02 Kepahiang siap melaksanakan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 dan membentuk panitia PPDB.--REKA/RK

Radarkoran.com - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 02 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah membentuk panitia pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2024/2025.

Kepala MTsN 02 Kepahiang, Supriyadi, S.Pd, M.Pd memaparkan, pembentukan panitia PPDB untuk memaksimalkan kesiapan. Di mana satuan pendidikan madrasah sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat untuk mendaftarkan sekolah anaknya ke jenjang menengah pertama.

"Sebelum PPDB dibuka, sekolah kami sudah membentuk panitia. Ya tujuannya, guna memaksimalkan pelaksanaannya nanti. Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahun ini akan dilaksanakan PPDB sistem online," jelas Supriyadi, Minggu 12 Mei 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Supriyadi, berdasarkan hasil rapat yang digelar, MTsN 02 Kepahiang pada tahun ini akan mengelar PPDB secara online. Mulai dari pengumpulan berkas persyaratan hingga verifikasi berkas. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan.

"MTsN 02 Kepahiang, hanya akan menerima peserta didik baru untuk enam kelas. Setiap kelasnya berjumlah maksimal 32 siswa. Panitia PPDB juga sudah dibentuk sebanyak 24 orang, yang terdiri dari TU dan guru terpilih menjadi panitia," terang Kepsek Supriyadi.

BACA JUGA:Jenis Jalur Masuk PPDB TA 2024/2025 Jenjang SMA/SMK

Di sisi lain, bersamaan dengan rapat pembentukan panitia PPDB, sambung Supriyadi, jajaran MTs Negeri 02 Kepahiang langsung mendapatkan pembinaan dari Kasi Pendidikan Madrasah M. Syarif Hidayatullah, M.Sy yang melakukan monitoring asesmen madrasah.

"Monitoring sekaligus silaturahmi ke MTsN 02 Kepahiang ini dilakukan, karena kita semua diberikan amanah yang sama, untuk mendidik siswa. Hendaknya kita semua bisa menjaga amanah dan loyal. Kita harus saling bekerja sama dan saling memaklumi. Yang terpenting, yakni jumlah jam mengajar mencukupi kapasitas kita mengajar. Tidak mengurangi hak-hak kita masing-masing," sampai Syarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan