Pansus III DPRD Kepahiang: Raperda Rabies Segera Disahkan

RAPERDA : Pansus III DPRD Kepahiang memfinalisasi Raperda Rabies.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Rabies.

Dalam pembahasan akhir yang dilakukan belum lama ini, Pansus III melibatkan Tim Tenaga Ahli DPRD Kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang, dan Dinas Pertanian. Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kepahiang untuk segera disahkan. 

Ketua Pansus III DPRD Kepahiang, Anudin S.Sos mengatakan, pihaknya sudah meyempurnakan Raperda berdasarkan hasil harmonisasi ke Kemenkumham Bengkulu. Dari hasil penyempurnaan, Raperda tersebut sudah dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya. 

"Berdasarkan hasil harmonisasi, Kemenkumham Bengkulu menyatakan Raperda Rabies secara substasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Anudin, Jum'at (1/12).

Lanjut disampaikan Anudin, Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies akan diserahkan kepada pimpinan DPRD sehingga bisa disahkan menjadi Perda dan menjadi payung hukum penanganan rabies di Kabupaten Kepahiang. "Harapan kita, Kabupaten Kepahiang dapat turut berpartisipasi dalam mewujudkan Program Dunia Bebas Rabies pada Tahun 2030," singkat Anudin.

BACA JUGA:Sekkab Kepahiang: Tidak Ada Perekrutan THL pada 2024

Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies dianggap penting dalam rangka melindungi masyarakat. Dalam proses penerapan Raperda ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu penting dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Kepahiang, apabila nantinya Raperda sudah disahkan. 

Untuk mengendalikan penyebaran rabies, setidaknya vaksinasi harus dilakukan terhadap 70-80 persen dari populasi Hewan Penular Rabies (HPR). Dengan begitu, HPR yang positif rabies tidak dapat lagi menyebarkan penyakit rabiesnya terhadap HPR yang telah divaksinasi. 

Untuk menerapkan hal tersebut, perlu didukung sarana prasarana dan tenaga kesehatan hewan yang memadai. Seperti halnya tempat penampungan sementara untuk mengamati HPR yang dicurigai menderita rabies, serta pelayanan pada Puskeswan untuk mengantisipasi HPR dari terjangkitnya penyakit rabies.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan