Siapkan Juklak dan juknis PPDB 2024/2025

PPDB : Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si sampaikan perkembangan persiapan PPDB tahun 2024/2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis atau Juklak dan Juknis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Juklak dan Juknis PPDB tersebut merupakan arahan yang diberikan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelumnya yang meminta Dikbud mempersiapkan dengan baik PPDB tahun ajaran 2024/2025 agar tidak terjadi kembali persoalan dan permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si mengatakan, Juklak dan Juknis yang dipersiapkan untuk mengatur agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan atau terulang kembali permasalahan-permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 kita sedang mempersiapkan Juklak dan Juknis, tinggal finalisasi," kata Saidirman, saat diwawancarai pada Senin, 13 Mei 2024 usai mengikuti kegiatan pembukaan POPDA Provinsi Bengkulu tahun 2024 di GOR Sawah Lebar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jenis Jalur Masuk PPDB TA 2024/2025 Jenjang SMA/SMK
Lebih jauh, untuk kuota daya tampung siswa pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 dikatakan Saidirman sesuai dengan kuota yang tersedia oleh Dikbud Provinsi Bengkulu dengan berdasarkan daya tampung satuan pendidikan negeri yang ada. Sehingga jika nantinya masih ada yang tidak tertampung maka dapat diakomodir oleh sekolah swasta.
"Kita sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan, jadi kita tidak bisa melebihi itu. Karena kalau nanti kuotanya tertampung atau tidak kan ada sekolah-sekolah swasta yang bisa menampung. Jadi untuk sekolah negeri insya allah nanti sesuai dengan kuota yang ada pada kita," sampai Saidirman.
Lebih lanjut, dalam PPDB sistem zonasi menjadi perhatian khusus Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, mengingat tahun-tahun sebelumnya sistem zonasi banyak yang meninggalkan persoalan dan permasalahan.
"Sistem zonasi insyaallah tidak ada perubahan, tapi sistem persyaratannya harus kita lakukan dengan sespesifik mungkin. Sehingga kedepannya penerimaan peserta didik baru ini lebih teratur terkait dengan zona yang kita terapkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Evaluasi PPDB, Disdikbud Provinsi Bengkulu Segera Bahas Perubahan Pergub dan Rapat MKKS
Dalam sistem zonasi tersebut, Saidirman menyebut pihaknya akan melibatkan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial, sehingga data-data untuk pendaftaran PPDB benar-benar sesuai dengan zona sekolah.
"Mereka (Dukcapil dan Dinsos) akan membantu kita dalam penetapan zona sesuai dengan harapan kita," singkat Saidirman.