BKD Kepahiang Pastikan Tunggakan PBB-P2 Ditagih Melalui SKK

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, tunggakan Pajak Bumi Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2022 lalu mencapai Rp 200 juta.

Terhadap tunggakan tersebut, BKD Kepahiang memastikan akan melalukan penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui momerandum of understanding (MoU). 

Namun, dijelaskan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap, pihaknya akan menginventarisir desa-desa yang menunggak PBB-P2 dan nilai tunggakannya mencapai Rp 10 juta.

"Tunggakan PBB-P2 pada tahun 2022 mencapai Rp 200 jutaan lebih. Kita akan inventarisir, desa yang menunggak dan besaran tunggakannya. Nanti akan kita tagih melalui SKK dengan Kejari," jelas Amarullah.

Sementara itu, dari MoU BKD dengan Seksi Datun Kejari Kepahiang terhadap SKK penagihan tunggakan PBB-P2 pada tahun 2021 yang mencapai Rp 130 juta, dikatakan Amarullah, sudah tertagih Rp 42 juta.

BACA JUGA:Lebih dari 3.345 Unit Pamsimas Dibangun, Bupati Kepahiang: Pengelolaannya Harus Maksimal

Pihaknya berharap, upaya tersebut memberikan dampak positif bagi desa-desa mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera membayarkan tunggakan PBB-P2.

"Allhamdulillah tunggakan PBB-P2 tahun 2021 senilai Rp 130juta, sudah terbayarkan Rp 42 juta melalui penagihan SKK," singkat Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan