Untuk PPDB, Disdukcapil Kepahiang: Kartu Keluarga TTE Tidak Perlu Dilegalisir

DOKUMEN : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menjelaskan, dokumen kependudukan yang sudah bertanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menerapkan Tanda Tangan Digital (TTE) pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital tersebut, maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah.

Meskipun setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas untuk keperluan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan untuk dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah menerangkan, tanda tangan digital ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan, meski dicetak dengan menggunakan kertas HV 80gram, berbeda dari sebelum kertas dokumen kependudukan menggunakan kertas berhologram.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperbaharui dokumen kependudukan dengan barcode TTE supaya pada saat penggunaannya tidak lagi memerlukan legalisir dokumen. Contohnya kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah TTE. 

Termasuk dokumen kependudukan seperti kartu keluarga yang digunakan oleh masyarakat saat mendaftarkan anak pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB, tidak perlu lagi dilakukan legalisir.

"Dengan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. TTE ini membuktikan keaslian dokumen kependudukan. Untuk masyarakat yang belum memperbaharui dokumen kependudukannya dapat diajukan ke Dukcapil. Kemudian pada saat PPDB, tidak perlu melakukan legalisir lagi," jelasnya, Jum'at 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Agar Tidak Ribet Legalisir, Dinas Dukcapil Kepahiang Sarankan Ganti ke Dokumen Kependudukan TTE

Lebih lanjut dikatakan oleh Ardiansyah, penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, serta  aman. 

Bahkan melalui penerapan TTE pada dokumen kependudukan dengan secara daring, masyarakat akan mendapatkankan pelayanan lebih cepat. Mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas. "Jadi untuk penerapan TTE ini berlaku untuk seluruh proses dokumen kependudukan, kecuali untuk KTP elektronik," pungkas Ardiansyah.

Tag
Share