Babak Akhir Penjaringan Cagub dan Cawagub, Lima Kandidat Segera Jalani Fit and Proper Test Partai Hanura

Ketua DPD Partai Hanura Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring--GATOT/RK

Radarkoran.com - Proses penjaringan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Bengkulu telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat ini DPD Partai Hanura akan segera mengadakan fit and proper test terhadap para bakal calon yang telah mengembalikan berkas penjaringan.

Ketua DPD Partai Hanura Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menuturkan, Partai Hanura telah menerima pengembalian formulir dari lima kandidat.

Adapun nama-nama yang sudah mengembalikan formulir adalah petahana Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Utara dua periode H. Mian, Anggota DPD RI Eni Khairani, Bupati Rejang Lebong dua periode Ahmad Hijazi, serta mantan Walikota Bengkulu dua periode Helmi Hasan.

Kelimanya diwajibkan ikut tahapan fit and proper test untuk menentukan siapa saja yang akan diusung oleh partai hanura dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Siap Mundur dari ASN, Mustarani Kembalikan Formulir Penjaringan ke Partai Gerindra

"Total ada tujuh nama yang mengambil formulir penjaringan ke Partai hanura, namun baru lima yang mengembalikan. Nama-nama tersebut akan menjalani fit and proper test di DPP," ungkap Usin.

Ditambahkan usin, kewajiban bakal calon yang mengembalikan berkas penjaringan ikut tahapan fit and proper test tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi visi dan misi para kandidat dalam membangun Provinsi Bengkulu kedepannya. Dan melalui tes tersebut, Partai Hanura juga dapat menilai keseriusan para kandidat dalam mencalonkan diri sebagai Cagub dan Cawagub yang akan diusung Hanura.

"Tahap ini (fit and proper test) sangat penting untuk mengetahui sejauh mana visi mereka dalam membangun Bengkulu dan seberapa serius mereka dalam pencalonan ini," tutur Usin.

Usin memaparkan bahwa proses penjaringan ini terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah pendaftaran, di mana para calon kepala daerah (Cakada) mengambil formulir ke DPD Hanura Bengkulu. Tahapan ini telah berlangsung dari 25 April hingga 9 Mei 2024. Lalu tahap kedua adalah masa pengembalian formulir yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 17 Mei 2024.

"Kita menyediakan waktu dua minggu untuk pengambilan formulir, dan satu minggu untuk pengembaliannya," imbuh Usin.

BACA JUGA:Sukatno Ambil Formulir Penjaringan DPD Gerindra Bengkulu

Lebih lanjut, Usin menerangkan bahwa pengambilan dan pengembalian formulir dapat dilakukan di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Ada lima kabupaten/kota dimana Partai hanura membuka pendaftaran sebagai partai pengusung, yaitu Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah. Sedangkan untuk wilayah lain yang belum memiliki kursi, Partai Hanura membuka pendaftaran sebagai partai pendukung.

"Kami membagi wilayah pendaftaran sesuai dengan tingkatan masing-masing kabupaten/kota dengan memungkinkan masing-masing DPC menerima calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Kami tidak membatasi pendaftaran dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua kandidat," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan