2 Warga Diamankan, Polres Rejang Lebong Berhasil Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu
Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu--DWI/RK
Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ada dua warga Rejang Lebong berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni FFA (21) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan AJM (22) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. Dari keduanya berhasil diamankan 1 paket sedang dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo, SH menjelaskan kedua pelaku diamankan di waktu berbeda. Total barang bukti yang diamankan yaitu 2,42 gram narkotika jenis sabu dalam bentuk 12 paket siap edar.
"Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku pada Sabtu 25 Mei 2024 dengan barang bukti 12 paket narkoba," jelas Tekat.
Sementara itu ditambahkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Ansori, SH, MH dari dua pelaku tersebut, pelaku yang diamankan pertama kali yaitu FFA di kontrakannya. Dari tangan FFA, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana 3C, Polsek Curup Giatkan Patroli Rutin
Kemudian pelaku AJM diamankan saat mendatangi kontrakan FFA. Dari tangan AJM, pihaknya kembali berhasil mengamankan 11 paket kecil narkoba jenis sabu.
"Kedua pelaku diamankan di waktu yang berbeda di tempat yang sama, keduanya diamankan di kontrakan FFA, " jelas Apion.
Akibat perbuatannya, lanjut Apion, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 8 miliar.
"Kedua pelaku tersebut akan kita jerat dengan pasal pasal 112 ayat 1, dikategorikan sebagai pengedar, " pungkas Kasat Apion.