Sepanjang 2024, 5 ASN Wanita Kepahiang Ajukan Permohonan Cerai, 1 Berhasil Rujuk

CERAI : BKDPSDM Kabupaten Kepahiang mencatat, ada 5 ASN di lingkup Kepahiang mengajukan cerai sepanjang tahun 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sepanjang tahun 2024 ini mencatat, yakni dari Januari hingga Mei, ada 5 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang mengajukan perceraian. Seluruh ASN yang mengajukan perceraian tersebut adalah wanita. 

Dari upaya yang dilakukan, dari 5 ASN yang mengajukan cerai, saat ini sudah ada 1 di antaranya yang berhasil rujuk kembali dengan pasangannya. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai pada BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH. Ia menerangkan, hingga akhir Mei 2024 pihaknya menerima 5 pengajuan perceraian dari ASN di Kabupaten Kepahiang. 

"Ke 5 usulan percerai yang masuk ke kita, suluruhnya diajukan oleh penggugat ASN wnita. Dari 5 pengajuan yang kita terima, 4 masih dalam proses. Dan alhamdulillah, 1 di antaranya sudah berhasil rujuk dengan pasangannya," kata Bahrul Rozi, Kamis 30 Mei 2024. 

Dari pengajuan perceraian ini, ada 4 yang masih dalam proses mediasi. Karena sebelum diproses perceraiannya atau diberikan rekomendasi, terlebih dulu dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan BKDPSDM. Meski demikian, hasil mediasi masih tergantung dari ASN dan pasangannya masing-masing.  

"Nah, khusus untuk 4 ASN ini, kemungkinan besar sulit kembali rujuk. Namun, kita tetap berupaya mediasi. Karena itulah peran kita dalam hal perceraian ASN," sampai Bahrul Rozi.

BACA JUGA:Upaya Menurunkan Angka Perceraian, Kemenag Kepahiang Harapkan Peran Pusaka Sakinah di KUA Ditingkatkan

Menurutnya, dalam proses pengajuan perceraian yang dilakukan ASN Kepahiang kepada BKDPSDM Kepahiang, saah satu kewajiban yang harus dijalankan adalah mediasi sebelum rekomendasi diterbitkan. 

"Jika memang dalam mediasi yang dilakukan, pasangan yang bersangkutan tetap memilih untuk bercerai, maka kita akan menerbitkan rekomendasinya, sehingga bisa diproses lebih lanjut berupa melaksanakan persidangan di pengadilan agama," terang Bahrul Rozi.

Disebutkan, dari setiap pengajuan perceraian, dipastikan ada faktor yang menyebabkannya. Faktor yang dimaksud di antaranya faktor ekonomi dan faktor perselingkungan. Ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan seujmlah faktor lainnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu ada 8 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang mengajukan perceraian ke BKDPSDM Kepahiang. Kemudian pada tahun 2022, ada 6 ASN di lingkup Kepahiang yang mengajukan perceraian. Selanjutnya tahun 2021, ada 26 ASN Kepahiang yang mengajukan cerai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan