Ini Kriteria Penerima Bansos PKH yang Harus Diketahui
BANSOS : Arif Muzakar (Kiri, red) saat bersama KPM Bansos PKH yang telah mengundurkan diri dari penerima Bansos PKH di Kabupaten Kepahiang.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Salah satu program dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Bantuan Sosial Keluarga Harapan (Bansos PKH). Tujuan dari program ini, untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan. Seperti dijelaslkan Pendamping Bansos PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar.
Dia menearangkan, Bansos PKH didistribusikan dalam 4 tahap dalam satu tahun. Untuk Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) lanjutnya, memiliki kretaria yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada desa/kelurahan, tidak terdaftar pada BLT UMKM, BLT subsidi gaji, kartu prakerja, serta sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
"Sejauh ini, Bansos PKH masih disalurkan oleh Kemensos, ada 4 tahap penyaluran yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan ini, ada kretaria yang harus diteliti sebelum menentukan KPM," terang Arif kepada Radarkoran.com, Sabtu 01 Juni 2024.
Sedangkan untuk melakukan penambahan KPM Bansos PKH, lanjut Arif, jika ada masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (PKH, BPNT, PBI JK) silakan mengusulkan diri ke kepala desa atau lurah atau bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos. Dan sebaliknya, kalau penerima Bansos yang bersangkutan merasa tidak layak lagi menjadi penerima, maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan, baik melalui operator SIKS-NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
BACA JUGA:2.490 Kg Beras Bansos untuk Warga Daspetah kembali Disalurkan
"Intinya, data penerima Bansos dari Kemensos tergantung dari data-data yang wajib diperbarui oleh operator SIKS-NG, supaya tiap tahunnya penerima bantuan dapat terpantau pertumbuhan ekonominya. Hingga saat ini, untuk penambahan data KPM Bansos PKH masih bisa diusulkan," papar Arif.
Untuk diketahui, secara nasional, papar Arif, kuota penerima Bansos PKH 10 juta KPM. Namun dalam perjalanannya ada pengurangan KPM dengan alasan, mampu, meninggal dunia atau hal lainnya, sehingga berkurang dari angka 10 juta tesebut.
"Dari data indeks/pengembangan tersebut, tidak menutup kemungkinan ada data yang secara ekonomi sudah tidak layak sebagai penerima PKH, maka pada saat mereka sudah menjadi peserta PKH, maka kami pendamping PKH melakukan pendekatan dan edukasi kepada KPM agar secara sadar untuk Graduasi mandiri (Mundur dari kepesertaan)," jelasnya.
Karna pada saat ini, sambung Arif, prosudur pengembangan KPM tidak lagi dilakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima PKH, namun langsung ditetapkan/masuk dalam data sebagai penerima bansos PKH.
"Untuk menentukan siapa yang mendapatan Bansos, merupakan wewenang dari Kemensos yang diambil dari data DTKS. Jadi bukan data dari Dinsos juga bukan data dari kami pendamping PKH," demikian Arif.
BACA JUGA:202 KPM Desa Kuto Rejo kembali Dapat Bansos Beras Pangan
PKH merupakan bantuan dengan kategori terendah, maka jika menerima PKH, KPM tersebut juga bisa menerima BPNT dan hal tersebut tidak dikategorikan double atau tumpang tindih. Di Kabupaten Kepahiang sendiri pada tahun 2024, penerima PKH dipastikan bertambah. Penambahan cukup signifikan mencapai 31,9 persen atau sebanyak 1.734 KPM.
Sebarannya hampir merata di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Sebaran KPM penerima Bansos PKH tertinggi di Kecamatan Kepahiang sebanyak 580 dan Bermani Ilir sebanyak 225. Sedangkan sebaran KPM penerima Bansos PKH terendah ada di Kecamatan Seberang Musi sebanyak 112.