Pencuri Kopi Basah di Kepahiang Terancam 7 Tahun Penjara, Penadah 4 Tahun Penjara
KOPI : DH terduga pelaku komplotan pencuri kopi basah ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Setelah ditangkap Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, DH (43) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, salah satu komplotan pencurian kopi basah dan DD (53) yang diduga penadah atau pembeli kopi basah hasil curian, kini masih mendekam di sel tahanan Maolres Kepahiang.
Dengan dugaan tindak kejatahan yang dilakukan, DH salah satu dari tiga orang komplotan pencuri kopi basah terancam 7 tahun penjara. Sementara, DD sebagai terduga penadah atau pembeli kopi basah hasil pencurian terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, sejak dilakukan penangkapan, kedua tersangka dengan peran berbeda ini langsung menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Kepahiang.
DH yang merupakan salah satu dari 3 orang komplotan pencuri kopi basah di wilayah perkebunan Desa Pananjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, telah mengakui perbuatannya.
"Untuk terduga pelaku DH, kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-undang hukum pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Sujud, Sabtu 01 Juni 2024.
BACA JUGA:Identitas Sudah Dikantongi, Polres Kepahiang Buru 2 Terduga Pencuri Kopi Basah
Selanjutnya, DD yang merupakan terduga pelaku penadah atau pembeli kopi hasil curian, disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) UU RI Nomor 1 tentang kitab UU hukum pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara. Untuk DD ini hukumannya memang lebih ringan dari DH, karena DD ini hanya sebagai penadah kopi hasil pencurian yang dilakukan oleh DH.
"Pascaditangkap, sekarang keduanya sudah kita tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan keduanya," sampai Kasat Sujud.
Ditambah Kasat Sujud, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka komplotan pencurian kopi basah, yang merupakan rekan dari tersangka DH.
"Dari pengakuan DH, dalam menjalankan aksi pencurian kopi basah, dia bersama dua orang rekannya yang kini dalam pencarian kita. Mereka mengendarai sepeda motor menuju perkebunan kopi yang menjadi target. Mereka melakukan pencurian kopi dengan cara memetik buah kopi di batangnya, dan hasilnya mereka bawa pulang dan dijual ke penadah DD," demikian Kasat Sujud.
Sekadar mengulas, komplotan pencuri kopi basah di Kabupaten Kepahiang ini membuat korbannya merugi hingga jutaan rupiah. Pasalnya DH dan dua orang rekannya tidak hanya mencuri kopi milik korban dengan cara memetik langsung di batangnya. Namun mereka juga merusak batang kopi, bahkan membobol pondok kebun milik korban.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kopi Basah di Kepahiang, Rusak Ratusan Batang Kopi dan Bobol Pondok Kebun
Diketahui, korbannya adalah Endang warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang. Karena itu korban sangat berharap terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dihukum seberat-beratnya. Begitu juga dengan 2 terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencairan, diharapkan segera ditangkap.
Kebun kopi milik korban merupakan kopi stek. Karena itu, korban harus mengeluarkan modal yang banyak pada saat pemeliharaan. Jika kondisi dahan kopi patah serta batang kopi rusak, maka pada tahun mendatang kopi sulit menghasilkan buah.