Pajak Kendaraan di Rejang Lebong Ditarget Hasilkan Rp 20,6 Miliar
UPTD Samsat Rejang Lebong menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini bisa mencapai angka Rp 20,6 miliar pada tahun 2024.--IST/RK
Radarkoran.com - UPTD Samsat Rejang Lebong menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini bisa mencapai angka Rp 20,6 miliar pada tahun 2024. Ada 35.239 unit kendaraan yan menjadi target penarikan pajak tersebut.
"Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo hingga akhir 2024, sebanyak 35.239 unit, dengan jumlah pajak yang diharapkan mencapai Rp 20,6 miliar," jelas Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah.
Dirincikannya, untuk pajak kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo hingga akhir 2024 mencapai 35.239 unit dengan nilai pajak sebesar Rp 9.429.137.500. Masing-masing kendaraan roda dua sebanyak 21.275 unit dengan nilai Rp 4.352.857.500 dan kendaraan roda empat sebanyak 3.020 unit dengan nilai Rp 5.076.280.000.
Kemudian pihaknya juga mencatat kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang akan jatuh tempo pada tahun ini sebanyak 314 unit. Yakni 255 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 59 unit.
"Target penerimaan pajak kendaraan dinas ini sebesar Rp176.151.000," kata Sabirin.
BACA JUGA:Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah, BPKD Rejang Lebong Gelar Rapat
Dari jumlah itu, sejauh ini tercatat sudah 10.630 unit kendaraan yang sudah membayar pajak. Rinciannya 7.992 unit kendaraan roda dua dan 2.638 unit roda empat. Dari total 10.630 unit kendaraan ini, jumlah pajak yang berhasil terhimpun mencapai Rp 7.059.306.000.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, khususnya yang memiliki kendaraan agar tidak abai terhadap pajak kendaraan. Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pendapatan dari pajak kendaraan digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pemeliharaan jalan, infrastruktur transportasi, dan pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
"Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan berkontribusi pada pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur yang penting bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat," singkatnya.