Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Aset Bisa Tidak Disita Jika Para Tersangka Melakukan Hal Ini

TPIKOR : Penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya menetapkan 3 tersangka atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu.--DOK/RK

Radarkoran.com - Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditenggarai merugikan negara mencapai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022. 

Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM sebagai Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara, hanya tersangka EP saja yang baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta, yang dititipkan pada penyidik. 

Awalnya, penyidik Kejari Kepahiang menyebutkan akan menelusuri aset para tersangka, guna memastikan ke mana saja aliran kerugian negara atas dugaan Tipikor MAN 02 Kepahiang digunakan, apakah dibelikan aset atau dibelikan barang berharga.  

Namun hingga sekarang penelusuran aset belum dilakukan, lantaran penyidik Kejari Kepahiang masih menunggu itikad baik dari tersangka, mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Terancam 20 Tahun Penjara

"Kami memang sejauh ini memang belum melakukan penelusuran aset, lantaran kami masih menunggu itikad baik dari para tersangka untuk mengambalikan kerugian negara. Karena untuk sementara ini kami menawarkan dulu pengembalian kerugian negara,"terang Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Nanda Hardika, MH, Selasa 04 Juni 2024. 

"Apabila nantinya tidak ada lagi pengembalian kerugian negara yang dilakukan, ya maka penelusuran aset akan kami lakukan terhadap ketiga tersangka ini," 

sambungnya. 

Sampai dengan saat ini, dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang atas pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022, baru 1 tersangka yang melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta atas nama tersangka EP. 

"Kalau sekarang baru 1 tersangka yang mengembalikan kegurian negara sebesar Rp 100 juta. Untuk pengembalian kerugian negara dari 2 orang tersangka lainnya masih tetap ditunggu sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor. Seperti yang dikatakan tadi, masih ada kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak, maka akan dilakukan penelusuran aset," papar Nanda.

Disinggung mengenai berapa pembagian masing-masing yang diperoleh para tersangka dari hasil dugaan Tipikor, penyidik Kejari Kepahiang masih enggen membeberkannya. "Terkait itu, sekarang kami masih melakukan pendalaman dan penelusuran," demikian Nanda.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AM dan US, serta EP saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka menjadi tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, pada Selasa 28 Mei 2024 sore.

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari, terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan