Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Aset Bisa Tidak Disita Jika Para Tersangka Melakukan Hal Ini

TPIKOR : Penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya menetapkan 3 tersangka atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu.--DOK/RK

Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan