Pemkab Kepahiang Susun RPJPD 2025-2045, Perdanya Harus Disahkan Agustus 2024

RPJPD : Kepala Bappeda Kepahiang, M. Salihin, M.Si mengatakan, sekarang ini sedang berjalan proses tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kepahiang tahun 2025-2045. --IYUS/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepahiang bersama DPRD Kepahiang, sedang menjalankan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kepahiang tahun 2025-2045.

Kepala Bappeda Kepahiang, M. Salihin, M.Si menyampaikan, penyusunan RPJPD Kepahiang sangat penting dan memperhatikan potensi berbagai isu terkait keberagaman, pembangunan, pendidikan, kemiskinan, pelayanan kesehatan yang berkualitas, perekonomian, infrastruktur dasar, dan proyeksi demografi.

"Tahapan RPJPD 2025-2045 saat ini telah berproses. Draft rencana awal pun sudah dimulai dari bulan Agustus 2023, sebab RPJPD Kepahiang periode sebelumnya berakhir tahun depan," terang Kepala Bappeda Kepahiang kepada Radarkoran.com, Kamis 06 Juni 2024.

Lebih lanjut Kepala Bappeda ini mengungkapkan, RPJPD 2025-2024 adalah RPJPD kedua Kabupaten Kepahiang, yang ditargetkan selesai penyusunannya pada Agustus 2024 ini.

Menurut dia, tahun 2024 ini RPJPD Kepahiang sudah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena RPJPD sebagai landasan dalam proses pembangunan selama dua dekade mendatang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan 1.000 Kuota PPPK Lebih untuk 4 Formasi Tahun 2024, Ini 2 Formasi Prioritas

"Perencanaan ini sangat penting, karena akan menentukan bagaimana kondisi daerah kita kedepannya," papar Salihin.

Dia melanjutkan, rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

"Untuk tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD, dan daerah. Serta analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi daerah, serta perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, RPJPD Kepahiang harus mampu menjawab 3 pertanyaan dasar, yaitu ke mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 20 tahun mendatang.

Kemudian bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar sasaran pokok daerah tercapai.

"Yang pastinya, Perda RPJPD Kepahiang 2024-2045 harus diselesai Agustus 2024," pungkas Salihin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan