Pencairannya 2 Tahap, BKD Kepahiang Dorong Kelurahan Segera Cairkan Dana Kelurahan, Waktu 6 Bulan Lagi
KELURAHAN : Kantor Lurah yang ada di wilayah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Sebelumnya 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengaku siap serta bersedia untuk merealisasikan anggaran Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, seluruh kelurahan yang ada di daerah ini diminta agar segera menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sirup LKPP Bagian PBJ Setkab Kepahiang. Karena penayangan TUP adalah langkah awal pengajuan Dana Kelurahan TA 2024.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, tahun 2024 tinggal menyisakan waktu 6 bulan lagi. Sementara untuk proses pencairan dana kelurahan akan dilakukan 2 tahap. Sedangkan dalam proses realisasinya membutuhkan waktu.
Karena itu setiap kelurahan diingatkan segera menjalankan tahapan, sehingga realisasi dana kelurahan TA 2024 ini bisa berjalan sebagaimana seharusnya.
"Untuk penyaluran Dana Kelurahan akan dilakukan dua tahap. Kita mengingatkan waktu efektif pengelolaan anggaran sudah mulai memasuki semester II yang artinya hanya tinggal menyisakan 6 bulan saja," kata Jono, Sabtu 08 Juni 2024.
Dipaparkan Jono, penyaluran Dana Kelurahan TA 2024 dibagi menjadi dua tahap. Untuk penyaluran tahap II sendiri bergantung pada kecepatan realisasi pada tahap I. Sedangkan yang terjadi di Kabupaten Kepahiang sejauh ini, belum satu pun kelurahan yang mengajukan pencairan dana kelurahan.
"Kita paham kalau sebelumnya para lurah menginginkan adanya Juklak dan Juknis untuk pengelolaan Dana Kelurahan, sehingga memang butuh waktu. Tapi kan sekarang Juklak dan Juknis tersebut sudah selesai. Jadi tunggu apa lagi, segerakanlah segala proses pengajuannya," dorong Jono.
BACA JUGA:Soal Pencairan Dana Kelurahan Terkesan Tidak Serius, Camat Kepahiang: Kami Sangat Serius
Dirinya mengimbau, dengan waktu yang terus berjalan, dana kelurahan TA 2024 ini sebaiknya segera diproses supaya dapat direalisasikan. Untuk masing-masing kelurahan tetap akan mendapatkan hak yang sama secara merata, yakni Rp 200 juta per kelurahan.
"Dana Kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang itu total seluruhnya ada Rp 2,4 M. Karena kita punya 12 kelurahan, sehingga dibagi rata yakni Rp 200 juta," demikian Jono.
Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sekarang sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala apabila kelurahan mengajukan untuk pencairannya. Lantaran BKD Kepahiang sudah siap melakukan proses lanjutan dari pengajuan pencairan yang disampaikan oleh kelurahan.
Diketahui pula, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.
Sementara itu, sejumlah langkah juga dilakukan Pemkab Kepahiang seperti membuat pedoman teknis yang nantinya akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan.