Perusahan Wajib Pastikan K3 dan Jaminan Perlindungan Pekerjanya
Sekda Provinsi Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menghadiri pembukaan sosialisasi pelayanan K3 di perusahaan dalam wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Hotel Splash Kota Bengkulu, Senin 10 Juni 2024.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Semua perusahaan yang ada di wilayah ini harus dapat mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 bagi pekerjanya, termasuk memastikan jaminan perlindungan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat membuka sosialisasi pelayanan K3 di perusahaan dalam wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Hotel Splash Kota Bengkulu, Senin 10 Juni 2024.
Isnan mengatakan, sejalan dengan meningkatnya investasi di berbagai sektor industri di Provinsi Bengkulu, semakin banyak perusahaan yang berdiri. Hal demikian juga menyebabkan hingga saat ini masih sering terjadi risiko dan berbagai masalah di tempat kerja yang sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mendalam tentang K3 dan jaminan bagi pekerja yang harus dilakukan pihak perusahaan.
Untuk itu, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya mengusung penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Persiapkan Event Tabut 2024, Gubernur Pastikan Ada yang Berbeda
"Seperti halnya pekerja yang bekerja di lingkungan yang berbahaya, tantangan utamanya adalah disiplin dan memiliki etos kerja yang baik. Oleh karena itu, perlu sekali ditanamkan betul bahwa tenaga kerja harus memiliki modal dasar berupa disiplin yang tinggi, karena tidak sedikit kecelakaan kerja disebabkan oleh human error," kata Isnan.
Lebih jauh dikatakan Isnan, keselamatan kerja sebagai hak dasar di tempat kerja, dan kondisi kerja yang selamat dan sehat adalah fundamental bagi pekerjaan yang layak. Untuk itu, negara wajib berperan penting dalam memberikan jaminan keselamatan kerja kepada setiap pekerja sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakatnya.
Dan untuk memastikan keselamatan kerja dapat dijalankan dengan baik di wilayah ini, Sekda Isnan meminta OPD teknis dapat melakukan pengawasan ketentuan dan kebijakan yang diberlakukan terhadap setiap perusahaan yang ada.
"Agar mekanisme K3 itu dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan, pihak regulator dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan juga harus melakukan pengawasan manajemen dengan baik," ujar Isnan.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si mengatakan, pihaknya akan terus melakukan optimlaisasi pengawasan terhadap perusahaan di wilayah Bengkulu.
Hanya saja, saat ini jumlah pengawas tenaga kerja 24 orang hanya mampu mengcover 1.440 perusahaan se- Provinsi Bengkulu. Sementara jumlah perusahaan terdaftar di NIB sebanyak 9.029 perusahaan, sehingga perlu kemandirian perusahaan dalam pelaksanaan K3 di wilayah kerja masing-masing.
BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Lanjut Tahapan Pembahasan
"Maka dengan dilaksanakan sosialisasi K3 ini, tujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas serta terwujudnya kemandirian masyarakat berbudaya K3 di wilayah Bengkulu dapat dioptimalkan," singkatnya.