Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Lanjut Tahapan Pembahasan
PARIPURNA : Kegiatan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan ke II tahun sidang 2024 di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 Juni 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si menyampaikan nota pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, 10 Juni 2024.
Yaitu Raperda tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.
Dalam penyampaiannya, Khairil menyebut jika untuk Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu perlu untuk ditindaklanjuti menjadi regulasi dalam rangka pelaksanaan upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," papar Khairil Anwar.
BACA JUGA:Bantuan Alsintan Optimalisasi Lahan Pertanian Mulai Direalisasikan
Ia menambahkan, keberadaan regulasi berupa Perda nantinya dapat menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Sehingga tujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat dapat dicapai dengan baik.
"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran , eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga penting sekali untuk dibentuknya regulasi tersebut," sampainya.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga menyetujui agar dibahas lebih lanjut menjadi regulasi.
Gubernur Bengkulu memandang perlu adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren, mengingat pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan islam yang 'rahmatan lil alamin' dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
Sehingga perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Bengkulu, saat ini sangat memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
"Melalui Perda Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Diakhir penyampaian nota pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemprov Bengkulu dapat bersama-sama membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kedepannya menjadi regulasi yang bener-benar mencapai tujuan yang diinginkan.
"Pemprov Bengkulu berharap dua raperda ini dapat dibahas lebih lanjut, sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," demikian sampai Khairil Anwar mengakhiri Nota Pendapat Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Mei 2024 Meningkat