Geledah MAN 02 Kepahiang, Penyidik Kejari Temukan Ada Fakta Baru soal Dapodik

DAPODIK : Tim Penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di MAN 02 Kepahiang, ditemukan fakta baru yang dugaannya ada Mark Up Dapodik yang berkaitan dengan dana BOS.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 saat ini masih terus berproses di Kejari Kepahiang. Bahkan, penyidik Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di MAN 02 Kepahiang pada Rabu 12 Juni 2024. 

Tujuan penggeledahan untuk melakukan pendalaman serta mencari alat bukti pendukung atas dugaan Tipikor yang sekarang telah menjerat 3 tersangka. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, EP selaku bendahara, dan US selaku Kepala Tata Usaha. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Penyidik menemukan fakta baru. Salah satunya penyidik menemukan adanya dugaan mark up jumlah Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Penyidik menemukan jika data Dapodik di mark up dan tidak sesuai dengan jumlah siswa/sisw yang sebenarnya ada di MAN 02 Kepahiang. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti SPj dan data pendukung lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan penggeledahan di MAN 02 Kepahiang. Dia menerangkan, fakta baru yang didapat yakni ada dugaan mark up Dapodik. Terkait temuan tersebut, sekarang masih dilakukan pengembangan.

BACA JUGA:Pengembalian KN Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Rp 396 Juta, Sisanya Rp 223 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

"Memang ditemukan ada dugaan mark up Dapodik, tetapi itu masih pengembangan. Untuk sementara, mark up Dapodik belum signifikan. Walaupun jumlah siswa/siswi di MAN 02 Kepahiang tidak sesuai dengan yang sebenarnya," terang Nanda, Kamis 13 Juni 2024. 

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Kepahiang juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga masih berkaitan dengan pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang pada TA 2021-2022. "Dalam penggeledahan, yang kami amankan ada SPj serta data pendukung pencairan BOS 2021 dan 2022," terang Nanda. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara mencapai Rp 619.320.974, dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini penyidik Kejari Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka di antaranya AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu hingga 20 hari ke depan. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. 

Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, disebutkan Nanda, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara ratusan juta.

BACA JUGA:Mantan Kepsek MAN 02 Kepahiang Kembalikan KN Rp 150 Juta

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga. Namun sampai dengan saat ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor digunakan untuk apa saja oleh ketiga tersangka. Hanya saja penyidik sudah memastikan kalau KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.

Dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan, semuanya sudah melakukan pengembalian kerugian negara. Tersangka, Ep total telah mengembalikan KN Rp 186 juta dan US sebesar Rp 60 juta. Kemudian tersangka AM selaku kepada sekolah ketika itu, juga sudah melakukan pengembalian KN sebesar Rp 150 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan