Mantan Kepsek MAN 02 Kepahiang Kembalikan KN Rp 150 Juta

TIPIKOR : Penyidik Kejari Kepahiang menerima pengembalian KN atas dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 dari tersangka, AM sebesar Rp 150 juta. --DOK/RK

Radarkoran.com - Penyidik Kejari Kepahiang kembali menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka, AM selaku Kepsek MAN 02 Kepahiang sekaligus KPA ketika itu, Kamis 13 Juni 2024. 

Pengembalian KN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 

diterima langsung penyidik Kejari Kepahiang. Dengan itupula artinya, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor MAN 02 Kepahiang, semuanya sudah mengembalikan KN. 

Namun meskipun demikian, sejauh ini belum diketahui secara pasti apakah pengembalian KN yang dilakukan sudah mencukupi nominal KN yang ditimbulkan atau belum.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Tersangka EP Kembalikan Seluruh KN? Ini Penjelasan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH mengatakan, pihaknya menerima pengembalian KN dari tersangka AM sebesar Rp 150 juta. 

Selanjutnya, pengembalian KN sebesar Rp 150 juta atas dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Kepahiang, yang untuk kemudian digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

"Hari ini (Kamis, red) kita kembali menerima pengembalian KN sebesar Rp 150 juta. Pengembalian KN tersebut dilakukan langsung oleh keluarga tersangka AM," kata Nanda Hardika, Kamis 13 Juni 2024.

Dengan pengembalian KN yang dilakukan, artinya semua tersangka sudah mengembalikan KN. Yakni EP selaku bendahara mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta (2 tahap 

pengembalian, red), US selaku Kepala Tata Usaha sebesar Rp 60 juta, dan AM sebagai Kepala Madrasah sekaligus KPA pada tahun itu mengembalikan KN sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA:Operator Disebut Ikut Nikmati Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang

Dari pengembalian ketiga tersangka ini, ditotalkan sudah Rp 396 juta. Sedangkan KN yang ditimbulkan mencapai Rp 619.320.974. Secara kasat mata, nominal KN yang dikembalikan belum mencukupi total KN.

"Sekarang total pengembalian KN-nya sudah Rp 396 juta, selanjutnya akan dilakukan penghitungan untuk masing-masing tersangka. Sehingga diketahui secara jelas, apakah masing-masing tersangka sudah mencukupi melakukan pengembalian KN atau belum, sesuai dengan persentase KN yang dinikmati masing-masing," demikian Nanda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan