Operator Disebut Ikut Nikmati Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang

TIPIKOR : Dumiyanti SH pengacara tersangka EP menerangkan jika ada pihak lain yakni operator yang menikmati anggaran 5 persen atas dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Meskipun kebenarannya belum dapat dipastikan, tapi disebutkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Pihak lain tersebut diduga sebagai operator yang mengelola dana BOS yang disebut ikut mendapatkan 5 persen dari total keuntungan yang didapat tersangka EP sebagai bendahara. Hal ini diungkapkan oleh Dumiyanti SH selaku pengacara tersangka EP, Selasa 11 Juni 2024. 

Dibeberkan Dumiyanti, informasi dari kliennya menytebutkan jika sistem dalam pengelolaan BOS telah berjalan sejak lama, dan ketika kliennya menjabat bendahara, sistem itu sudah berjalan dan kliennya hanya meneruskan saja. Pengakuan kliennya, sambung Dumiyanti, ada anggaran 5 persen dari kerugian dugaan Tpikor yang dinikmati oleh operator yang mengelola BOS. 

"Informasi dari yang bersangkutan, sistem ini sudah lama berjalan. Ketika menjadi bendahara, kliennya hanya lanjutkan proses itu. Pengakuan klien saya, ada 5 persen keuntungan atas dugaan Tipikor diberikan kepada operator," bebernya.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Dibagi-bagi, Kepsek Dapat 50 Persen, 2 Tersangka Lainnya?

Menurutnya, dengan oprator yang mendapatkan bagian 5 persen tersebut dirinya selaku pengacara tersangka EP meminta supaya adanya BAP tambahan. Yakni mencantumkan adanya anggaran 5 persen yang diberikan kepada operator. Bahkan Dumiyanti juga menyebutkan nama operator tersebut berinisial YD.

"Kita kuasa hukum minta BAP tambahan, ya lantaran ada penjelasan tambahan yang harus dicantumkan di dalam BAP. Ia juga menikmati (Operator, red) karena di BAP awal belum disebutkan. Dan permintaan tambahan BAP itu memang hak dari kita," sampai Dumiyanti.

Mengapa nama operator tidak disebutkan, padahal seharusnya disebutkan dari awal, lanjut Dumiyanti, dimungkinkan kliennya ini lupa sehingga dalam BAP awal tersebut tidak disebutkan jika ada aliran dana 5 persen kepada operator. 

"BAP sebelumnya, operator ini memang belum disebutkan, ya padahal operator ini sejak awal sudah ada. Tapi mungkin klien saya Ep lupa menjelaskan ini, bahwa adaanggaran 5 persen yang diberikan kepada operator," demikian Dumiyanti.

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

Sejak ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, 2 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 168 Juta dan Rp 60 Juta

Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu hingga 20 hari ke depan.

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang mencapai Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan