Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, 2 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 168 Juta dan Rp 60 Juta

TIPIKOR BOSS : 2 tersangka Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang mengembalikan KN ke penyidik Kejari Kepahiang.--DOK/RK

Radarkoran.com - Penyidik Kejari Kepahiang kembali menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024. Sejauh ini sudah 2 tersangka Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang yang mengembalikan KN, adalah EP sebesar Rp 168 juta selaku bendahara dan US Rp 60 juta Kepala Urusan Tata Usaha. Sedangkan 1 tersangka lainnya sama sekali belum mengembalikan KN. 

Dilihat dari pengembalian KN yang dilakukan, tetsangka EP selaku bendahara paling besar melakukan pengembalian dengan total pencapai Rp 186 juta. Untuk tersangka EP ini sendiri sudah 2 kali melakukan pengenbalian KN, sebelumnya Rp 100 juta dan kali kedua Rp 86 juta. Sementara US baru pertama kali mengembalikan KN dan sebesar Rp 60 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar mengatakan, hingga sekarang total pengembalian KN yang diterima penyidik Kejari Kepahiang atas kasus dugaan Tipikor MAN 2 Kepahiang sebesar Rp 246 juta. 

"KN yang sudah dikembalikan ini akan disimpan di rekening penampung lainnya untuk nanti kita gunakan sebagai BB di persidangan," singkat Febrianto.

BACA JUGA:Uang Ratusan Juta Hasil Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Dibagi Tiga

Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut.

Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara, baru 1 tersangka saja yang mengembalikan KN senilai Rp 100 juta atas nama tersangka EP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

BACA JUGA:Kerja Sama Belanja Dana BOS MAN 02 Kepahiang, Kontraktor Dapat Bagian tapi Sedikit

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan