Kerja Sama Belanja Dana BOS MAN 02 Kepahiang, Kontraktor Dapat Bagian tapi Sedikit

TPIKOR : Dugaan Tipikor MAN 02 Kepahiang diperankan 3 tersangka, yakni melakukan kerja sama dengan kontraktor untuk belanja dana BOS TA 2021 - 2022 dan keuntungannya dibagi. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sudah ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

Penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Sehingga bisa terungkap sejumlah modus yang dilakukan, termasuk peran ketiga tersangka maupun kontraktor dalam pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi terungkap modus serta peran ketiga tersangka maupun kontraktor. Kerja sama dengan pihak kontraktor dilakukan oleh tersangka, dalam hal pengadaan barang dan pembangunan gedung. 

"Kerja sama dengan pihak kontraktor, dilakukan para tersangka untuk pengadaan barang dan pembangunan atau rehab gedung MAN 02 Kepahiang. Dalam hal kerja sama tersebut, muncul kerugian negara tapi tidak besar," kata Kasi Intel Nanda, Kamis 06 Juni 2024. 

BACA JUGA:Komite Jadi 'Tumbal' Dugaan Tipikor Dana BOS MAN 02 Kepahiang

Lanjut dipaparkan Kasi Intel Nanda, pihak MAN 02 Kepahiang yang diperankan oleh 3 tersangka melakukan pembelian berupa pengadaan barang dan jasa sehingga melakukan kerja sama dengan pihak kontraktor. Selanjutnya, untung yang didapatkan dari kerja sama tersebut dibagi. 

"Jadi kerja sama yang dimaksud, mereka ini belanja pengadaan barang dan jasa menggunakan BOS. Selanjutnya mereka mendapatkan untung, dan untung tersebutlah yang dibagi. Dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor, mereka memang dapat bagian tapi sedikit, ya di bawah Rp 10 juta," ungkap Kasi Intel Nanda.

Untuk memperjelas peran maupun kerja sama yang dilakukan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 619.320.974, Kejari Kepahiang berjanji akan terus melakukan pendalaman. "Sembari melakukan penyusunan berkas perkara, pengembangan maupun pendalaman juga akan terus kami lakukan terhadap dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang ini," demikian Kasi Intel Nanda.

Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Hingga saat ini, dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM sebagai Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara, baru ada 1 tersangka yang mengembalikan kerugian negara senilai Rp 100 juta atas nama tersangka EP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Aset Bisa Tidak Disita Jika Para Tersangka Melakukan Hal Ini

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang Rp 842.800.000, serta tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran masing-masing, menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

Keempat modus yang dimaksud adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga. Namun, penyidik mengaku belum dapat membeberkan uang hasil dugaan Tipikor senilai Rp 619.320.974 digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tetapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan