Komite Jadi 'Tumbal' Dugaan Tipikor Dana BOS MAN 02 Kepahiang

TIPIKOR : Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH mengatakan, terkait dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang, komite hanya jadi tumbal saja untuk mencari keuntungan pribadi ketiga tersangka.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Walaupun sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu. Penyidik Kejari Kepahiang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya 3 tersangka saja. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara. 

Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa dalam kasus ini Komite MAN 02 Kepahiang hanya jadi tumbal saja. Dalam artian, segala kegiatan yang dijalankan sekolah yang seharusnya menggunakan dana BOS, tapi kenyataannya dibiayai juga oleh dana komite. Dicontohkan, kegiatan di luar sekolah yang seharusnya hanya menggunakan dana BOS, tapi anggaran komite turut dicairkan. 

"Komite hanya tumbal saja, seolah menggunakan dana komite tapi dana BOS juga dicairkan. Misalnya ada kegiatan, di mana yang seharusnya menggunakan dana BOS, tapi dana komite juga dicairkan. Hal ini tentu menimbulkan kerugian negara di sana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH, Kamis 05 Juni 2024. 

Selain kegiatan-kegiatan yang menumbalkan dana komite, rehab gedung MAN 02 Kepahiang juga demikian. Karena dalam pelaksanaan rehab gedung yang dilaksanakan, seharusnya menggunakan dana BOS, tapi kenyataannya dana komite turut dicairkan.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Aset Bisa Tidak Disita Jika Para Tersangka Melakukan Hal Ini

Dari sejumlah kegiatan itulah, para tersangka dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang ini mengambil keuntungan. Dari seluruh kegiatan, kerugian negara mencapai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022.

"Kalau kita lihat, memang komite ini hanya jadi tumbal saja. Karena seharusnya kegiatan itu hanya dibiayai menggunakan dana BOS, tapi oleh mereka, juga dibiayai dengan dana komite," demikian Kasi Intel Nanda Hardika.

Sekadar mengulas, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara, baru 1 tersangka saja yang mengembalikan KN senilai Rp 100 juta atas nama tersangka EP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. 

Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Terancam 20 Tahun Penjara

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Untuk memastikan ke mana saja aliran uang hasil dugaan Tipikor tersebut digunakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset dimiliki ketiga tersangka. Kalau nanti ditemukan ada aset para tersangka yang sengaja dibeli menggunakan uang dari hasil dugaan Tipikor, kemungkinan akan dilakukan penyitaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan