Uang Ratusan Juta Hasil Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Dibagi Tiga

TIPIKOR : Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH mengatakan, kerugian negara Rp 619.320.974 atas pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 dinikmati oleh ketiga tersangka. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Hingga Kamis 06 Juni 2024, penyidik Kejari Kepahiang masih enggan untuk membeberkan masing-masing keuntungan yang didapat oleh tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Adalah AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara. Namun penyidik Kejari Kepahiang memastikan bahwa total Kerugian Negara (KN) senilai Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022, dinikmati oleh ketiga tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, pengakuan ketiga tersangka terkait keuntungan yang didapat dari dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang, sudah diketahui pihaknya. Hanya saja saat ini belum bisa untuk dibeberkan ke publik, detail keterangan dari para tersangka. 

"Tapi dari total kerugian negara sebesar Rp 619.320.974, dibagi dan dinikmati oleh ketiga tersangka. Iya, itu keterangan masing-masing tersangka. Untuk keuntungan yang mereka dapat dari dugaan Tipikor, dibagi tiga," terang Kasi Intel Nanda, Kamis 06 Juni 2024.

BACA JUGA:Kerja Sama Belanja Dana BOS MAN 02 Kepahiang, Kontraktor Dapat Bagian tapi Sedikit

"Selain itu, keuntungan yang didapat oleh ketiga tersangka, ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing, kemungkinan ada yang beli aset, atau beli benda berharga lainnya. Nanti akan kita ungkapkan secara jelas," sambung Kasi Intel Nanda. 

Dia melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu niat baik baik dari ketiga tersangka, apabila ingin mengembalikan kerugian negara. Karena sejauh ini, dari ketiga tersangka baru 1 tersangka EP saja yang sudah mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta. Sementara 2 tersangka lainnya yakni AM dan US sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.

"Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan, sekarang kita menunggu itikad, baik berupa pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka. Namun, jika nantinya berkas perkara sudah lengkap, tetapi mereka tidak juga mengembalikan kerugian negera yang masih tersisa atau yang belum dikembelikan. Maka kita akan melakukan penelusuran aset para tersangka," demikian Kasi Intel Nanda. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggarannya Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, serta EP sebagai Bendahara, baru tersangka EP yang mengembalikan kerugian senilai Rp 100 juta dititipkan pada penyidik Kejari Kepahiang.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Komite Jadi 'Tumbal' Dugaan Tipikor Dana BOS MAN 02 Kepahiang

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang mencapai Rp 842.800.000, serta pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ini ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, bahkan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa kerugian negara sebesar itu dinikmati oleh ketiga tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan