Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Tersangka EP Kembalikan Seluruh KN? Ini Penjelasan Kejari

TIPIKOR : Dari 3 tersangka yang ditetapkan atas dugaan kasus BOS MAN 02 Kepahiang, baru 2 tersangka saja yang mengembalikan kerugian negara.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sepanjang pengusuran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 berlangsung di Kejari Kepahiang. Sejauh ini dari 3 tersangka yang ditetapkan, baru tersangka EP sebagai bendahara ketika itu, yang sudah mengembalikan Kerugian Negara (KN) terbesar sebesar Rp 186 juta. 

Pertanyaan, apakah keuntungan yang didapat EP atas dugaan Tipikor yang sudah menimbulkan KN total Rp 619.320.974, hanya sebesar Rp 186 juta? 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan, secara keseluruhan KN yang ditimbulkan atas pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 sebesar Rp 619.320.974. 

Keuntungan tersebut dibagi-bagi oleh 3 tersangka dengan persentase, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA saat itu mendapatkan 50 persen, US Kepala Urusan Tata Usaha mendapatkan 20 persen, dan EP sebagai Bendahara mendapatkan 30 persen. 

"Sejauh ini memang tersangka EP mengembalikan KN terbesar atau senilai Rp 186 juta dengan 2 kali pengembalian. Terkait apakah itu telah mencukupi KN yang dinikmatinya, nanti akan dilakukan penghitungan untuk lebih jelasnya," kata Kasi Pidsus, Febrianto saat release, Selasa 11 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Operator Disebut Ikut Nikmati Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang

Dipaparkan Kasi Pidsus Febrianto, dari pengembalian total Rp 186 juta yang dilakukan oleh tersangka EP, tentunya akan dilakukan penghitungan. Untuk memastikan apakah nantinya mencukupi 30 persen kerugian yang dinikmati tersangka EP atau masih kurang atau sudah berlebih. 

"Nanti akan kita lihat apakah cukup 30 persen KN-nya, atau masih kurang atau sudah berlebih. Sementara ini perhitungan masih berjalan dan kita akan lihat beberapa waktu ke depan," papar Kasi Pidsus. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga itu tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000, dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Dibagi-bagi, Kepsek Dapat 50 Persen, 2 Tersangka Lainnya?

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Sejauh inipula dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan, 2 tersangka yang sudah melakukan pengembalian KN. Tersangka, Ep total sudah mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta dan US sebesar Rp 60 juta. Artinya masih menyisakan tersangka AM selaku kepala sekolah ketika itu, yang belum sama sekali melakukan pengembalian KN. Mengenai hal ini pun penyidik Kejari Kepahiang masih menunggu pengembalian dari tersangka AM, jelang penuntutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan