Baru 570 PPPK 2023 Pemprov Bengkulu Tanda Tangan Kontrak Kerja, Sisanya ??

Para PPPK hasil seleksi 2023 saat menghadiri kegiatan penandatanganan kontrak kerja di kantor BKD Provinsi Bengkulu, kemarin--GATOT/RK

Radarkoran.com - Setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2023, dari 670 PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, 570 PPPK diantaranya telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu sisanya, akan menyusul ketika sudah mendapatkan NI PPPK dari Badan Kepegawaian Negara. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, penandatanganan kontrak kerja terhadap 570 orang PPPK telah dilakukan secara bertahap sejak 12 Juni hingga 13 Juni 2024 lalu. Sedangkan untuk sekitar 73 PPPK lainnya masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) penertiban NI PPPK dari BKN.

"570 PPPK telah mendapatkan NIP dari BKN dan telah menandatangani kontrak. Yang belum masih berproses penerbitan NIP," kata Gunawan. 

Dirinya mengimbau kepada 73 PPPK yang belum menerima NI PPPK tersebut agar bersabar. Dan pihaknya  memastikan bahwa mereka tetap akan mendapatkan SK, walupun kemungkinan akan dilantik pada waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Dewan Ingatkan PPDB SMA/SMK Harus Ikuti Aturan

"Kebanyak mereka ini karena ada yang terkendala jabatan dan kualifikasinya. Semua itu tenaga pendidikan, maka kita tunggu dari Kemendikbud," imbuh Gunawan.

Walaupun diprediksi nantinya akan dilantik pada waktu yang berbeda dengan penerima NI PPPK pertama. BKD Provinsi Bengkulu memastikan akan terus melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat, agar NI PPPK yang belum dapat segera dikeluarkan.

"Kita pastikan akan terus berkoordinasi, dan mengaupdate informasi terkait hal itu tentunya," tegas Gunawan. 

Sementara itu, untuk PPPK yang telah menandatangani kontrak kerja, maka tahapan selanjutnya menunggu persetujuan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi para PPPK tersebut yang akan diserahkan saat pelantikan. Hal ini dilakukan mengingat PPPK itu ada yang memiliki jabatan fungsional, maka jabatan tersebut yang akan dilakukan pelantikan. 

"SK akan diserahkan secara simbolis saat pelantikan mereka sebagai pejabat teknis dalam jabatan. Pelantikannya juga dilakukan secara seremoni," demikian Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan