Datangi Kantor DPRD, PD FSPPP-SPSI Bengkulu Tolak Tapera
Kegiatan audiensi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan PD FSPPP-SPSI Bengkulu bertempat di ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis sore, 20 Juni 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gelombang penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai datang dari Provinsi Bengkulu. Kamis 20 Juni 2024, Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PD FSPPP-SPSI Bengkulu mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu guna menyampaikan langsung penolakan Tapera tersebut.
Bagi PD FSPPP-SPSI Bengkulu, adanya Tapera justru akan memberatkan para pekerja itu sendiri karena menambah potongan gaji yang diterima setiap bulannya.
Dengan berlakunya PP No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, sebagai turunan Undang-Undang ini mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri wajib mengiur dan hal ini memberatkan para buruh yang wajib dipotong sebesar 2,5 persen dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0,5 persen sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja.
BACA JUGA:SK PPPK Pemprov Bengkulu Siap Dibagikan 1 Juli 2024
"Kami totalkan ada sekitar 14 sekian persen potongan gaji kami dan 7,5 persen itu dari uang kami yang dipotong. Yang kami heran ini pemerintah membuat aturan, itu uang kami dan dibuatkan aturan dengan dikelola pemerintah terkait dengan perumahan," ungkap Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP,.M.AP saat diwawancarai usai kegiatan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Septi menambahkan, pemberlakuan PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang dipotong sejak usia awal tahun masuk kerja dan sampai usia pensiun untuk mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja kontrak tentu masih jauh dari harapan.
"Terkait dengan perumahan kan sudah banyak tenaga kerja yang memiliki, terus gimana yang sudah memiliki rumah. Kemudian pengambilan untuk uang perumahan itu usia 58, jadi gimana kami mau membuat rumah, juga nilai tabungannya kecil dan kalaupun dikumpulkan hingga usia kita 58 angkanya juga tidak mencukupi untuk membangun rumah," paparnya.
Lebih jauh ditambahkan Septi, pada intinya seluruh indonesia untuk tenaga kerja dan pengusaha menolak PP 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.
"Sesuai dengan hasil rapat audiensi tadi kita akan sampaikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Jika ini juga tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi, karena secara nasional tanggal 27 kita para tenaga kerja melakukan aksi di pusat. Jika tidak ada tindak lanjutnya juga dipusat, kami juga akan gelar aksi di daerah," tutupnya.
BACA JUGA:Terima Audensi, Pemprov Bengkulu Tengahi Persoalan Galian C di Mukomuko
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,MM yang menerima dan memimpin rapat audiensi mengatakan, pihaknya selaku perwakilan rakyat menyambut baik aidensi dan penyampaian aspirasi oleh PD FSPPP-SPSI Provisni Bengkulu terkait dengan penolakan Tapera untuk diterapkan menuntut terkait pencabutan undang-undang omnibus law atau undang-undang cipta kerja.
"Karena kapasitas kita hanya memfasilitasi dan menampung aspirasi mereka, kita pastikan untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. Ini pasti kita sampaikan dan kita minta mereka untuk mendapingi memastikan jika kita sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR Ri yang membidangi terkait tenaga kerja," ujar Edwar.
Adapun beberpa poin tuntutan yang disampaikan oleh PD FSPPP-SPSI Bengkulu saat melakukan audiensi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu diantaranya; mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Lalu yang kedua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENCABUT undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.