Datangi Kantor DPRD, PD FSPPP-SPSI Bengkulu Tolak Tapera
Kegiatan audiensi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan PD FSPPP-SPSI Bengkulu bertempat di ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis sore, 20 Juni 2024--GATOT/RK
Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk MENGEMBALIKAN peraturan ketenagakerjaan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.
BACA JUGA:Permudah Penyaluran Bantuan, Nelayan Diminta Urus Kartu Kusuka
Keempat, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Bengkulu dan PEMDA Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia di Jakarta.
Dan kelima, apabila tuntutan yang ada tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan yang ada.