Permudah Penyaluran Bantuan, Nelayan Diminta Urus Kartu Kusuka
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi mengimbau kepada para nelayan yang ada di wilayah Bengkulu untuk mengurus kartu Kusuka atau Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Hal itu dilakukan agar mempermudah segala kebutuhan yang diperlukan oleh para nelayan, terutama dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Kartu Kusuka ini dibutuhkan ketika ada bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, mereka bisa mendapatkan," kata Syafriandi.
Kartu Kusuka sendiri merupakan salah satu kartu identitas tinggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Pihak yang berhak memiliki kartu ini diantaranya nelayan, pembudidaya ikan, pemasar ikan, hingga petambak garam.
Dikatakan Syafriandi, untuk mendapatkan Kartu Kusuka biasanya para nelayan akan tergabung dalam kelompok nelayan yang beranggotakan 10-15 orang. Untuk pembentukan kelompok tersebut harus ada izin dari penyuluh perikanan, dan otomatis penyuluh akan mendaftarkan dan mengurus Kartu Kusuka.
BACA JUGA:Tingkatkan Potensi Pesisir, DKP Akan Usulkan Pembangunan 23 Rumpon Ikan di 2025
"Tapi kalau belum dapat juga Kartu Kusuka ini, boleh datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, maka dengan senang hati akan kami tindaklanjuti dan mereka bisa mendapatkan Kartu Kusuka," tuturnya.
Syafriandi menambahkan, Kartu Kusuka bukan hanya sekedar kartu saja, tapi juga sebagai identitas sebagai nelayan.
"Dengan kartu ini akan mempermudah untuk mendapatkan bantuan. Apalagi bantuan yang dialokasikan melalui APBN itu, seluruhnya harus memiliki Kartu Kusuka. Jadi sangat disayangkan jika nelayan tidak memiliki Kartu Kusuka. Sekali lagi jika nelayan belum memilikinya boleh datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan, akan kami bantu secepat mungkin," sampai Syafriandi.
Lebih lanjut, Syafriandi menyebut untuk jumlah nelayan yang telah memiliki Kartu Kusuka di wilayah Bengkulu sekitar 1.500 orang dan seluruh Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di wilayah ini biasanya sudah memiliki Kartu Kusuka untuk anggotanya.
BACA JUGA:DKP Provinsi Bengkulu Targetkan Miliki 3 Pelabuhan Perikanan Nusantara
"Kalau ada yang belum memiliki akan kita bantu untuk mendapatkannya. Syaratnya hanya dengan KTP, KK dan bukti surat jika perkerjaan mereka benar-benar seorang nelayan," singkat Syafriandi.