Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Surat atau akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang.

Nantinya, setelah akta atau surat kematian sudah diterbitkan, maka Dinas Dukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia. Sepertui yang disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.

"Manfaat mengurus akta kematian untuk warga yang sudah meninggal dunia, seperti menghindari penyalahgunaan data penduduk warga yang sudah meninggal," ujar Ardiansyah.

Manfaat berikutnya dari mengurus akta kematian adalah memberikan keakuratan data kependudukan dan terhindar dari manipulasi data.

Misalnya data ini akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum. Jangan sampai, karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih terdaftar sebagai pemilih.

"Selanjutnya, akta kematian dapat digunakan mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi, dan kegunaan lainnya bagi keluarga," singkat Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan