Wajib Door To Door, Pantarlih Pilkada 2024 Mulai Coklit

PANTARLIH : Pantarlih di Kabupaten Kepahiang selesai dilantik dan diharuskan melaksanakan Coklit data pemilih menggunakan aplikasi E-Coklit selama 1 bulan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Wajib Door To Door, 429 Pantarlih di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit. Wajib door to dor yang dimaksud, Pantarlih wajib mengunjungi satu per satu rumah masyarakat yang jadi pemilih sesuai dengan data pemilih atau data base pemilih yang tersedia di aplikasi E-Coklit. 

Pantarlih di daerah ini mulai melaksanakan Coklit dengan menggunakan aplikasi E- Coklit setelah dilakukan pelantikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Pantarlih mulai melakukan Coklit dengan menggunakan aplikasi E-Coklit terhadap semua pemilih.

Sebagai dasar melakukan Coklit, saat ini Pantarlih sudah mempunyai data base atau data pemilih di masing-masing aplikasi E-Coklit. Dalam prosesnya juga, Pantarlih wajib melakukan door to door setiap rumah masyarakat tanpa terkecuali sesuai dengan data base dalam aplikasi E-Coklit.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Pastikan Coklit Data Pemilih oleh Pantarlih Dikawal Ketat

"Data base atau data pemilih dalam aplikasi ini (E-Coklit) merupakan data hasil perbandingan antara DP4 yang kami terima dengan DPT pada Pemilu 2024.

Setelah dilantik, ke 429 Pantarlih pun langsung melakukan instal aplikasi E-Coklit. Pendataan secara langsung dari rumah ke rumah, diwajibkan agar setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi memilih atau sudah berumur 17 tahun, bisa terdaftar sebagai pemilih," terangnya.  

Dia menambahkan, dalam melaksakan tugasnya, Pantarlih harus memastikan warga yang didata dilengkapi administrasi kependudukan. Dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih hanya melakukan pencocokan data pemilih saja, untuk memastikan kebenarannya.

Jika masih terjadinya kesalahan nama dan lainnya maka akan langsung dilakukan perbaikan. Begitu juga jika belum terdaftar sebagai pemilih, maka akan dilakukan penginputan dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

BACA JUGA:Pantarlih Pilkada 2024 Memulai Coklit pada 24 Juni 

Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang memudahkan atau meringankan kerja Pantarlih pada Pilkada 2024 ini. Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang di dalamnya sudah terdapat data base pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan