Kerugian Negara Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Sisakan Rp 64,3 Juta, Tanggung Jawab Siapa?

TIPIKOR : Tersangka AM yang terlibat kasus dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang mengembalikan kerugian negara ke penyidk Kejari Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 terus bergulir di Kejari Kepahiang. Ada 3 tersangka, yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha dan EP sebagai Bendahara. 

Pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022, menimbulkan kerugian negara Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara pun sudah dilakukan oleh para tersangka, menyisakan Rp 64,3 juta. Setelah tersangka AM pada Selasa 25 Juni 2024, menambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 159 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh Radarkoran.com, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh ketiga tersangka dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang sudah mencapai Rp 555 juta, dari total kerugian negara Rp 619.320.974. Rinciannya, tersangka AM sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 309 juta dengan 2 kali pengembalian. Pertama mengembalikan sebanyak Rp 150 juta, dan yang kedua mengembalikan Rp 159 juta. 

Kemudian, kedua tersangka dugaan Tipikor dana BOS MAN 02 Kepahiang lainnya juga sudah melakukan pengembalian kerugian negara. Yakni tersangka US sudah mengembalikan sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya tersangka EP sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 186 juta yang dilakukannya dengan cara dua kali pengembalian, pertama Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara kedua sebesar Rp 86 juta.

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang Tambah Pengembalian Kerugian Negara Rp 159 Juta

Jika dijumlahkan, total pengembalian kerugian negara oleh ketiga tersangka sudah Rp 555 juta dari total kerugian negara Rp 619.320.974. Artinya ada sisa Rp 64.320.974 juta kerugian negara yang belum dikembalikan. Nah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan ini menjadi tanggung jawab siapa? 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH membenarkan jika pihaknya kembali menerima penitipan uang atau pengembalian kerugian negara dari tersangka AM sebesar Rp 159 juta. Sehingga AM sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 309 juta. 

"Sebelumnya tersangka AM sudah menitipkan uang dengan kita sebesar Rp 150 juta. Tadi (Selasa, red) kita kembali menerima penitipannya Rp 159 juta. Sehingga sampai sekarang pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada kami oleh tersangka AM, sudah sebesar Rp 309 juta," kata Nanda. 

Disinggung terkait dengan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 64.320.974, menurut Nanda, pihaknya masih melakukan penghitungan untuk memastikan persentase perolehan masing-masing tersangka dari kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Kita masih menghitung, berapa persentase yang diperoleh masing-masing tersangka dari jumlah kerugian negara. Nanti juga akan kita ketahui siapa yang bertanggungjawab atas sisa pengembalian kerugian negara tersebut. Yang jelasnya, kita akan berusaha untuk memulihkan keuangan negara dari kerugian kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang," demikian Kasi Intel Nanda. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara Rp 619.320.974 dari total anggarannya Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut. Sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Ada Keterlibatan Oknum Kanwil Kemenag Bengkulu? Ini Penjelasan Kejari

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu. 

Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan