Dukung SPI 2024, Partisipasi Aktif Setiap OPD di Kepahiang Dibutuhkan

SPI : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos mengajak OPD di lingkup Pemkab Kepahiang berpartisipasi aktif dalam SPI Tahun 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Hingga sekarang Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang masih terus berupaya agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, kecuali (Guru dan RSUD) turut pro aktif berpartisipasi dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengajak OPD-OPD berpartisipasi.

Ipda Kepahiang melalui Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd melayangkan surat kepada seluruh OPD di daerah ini berkaitan partisipasi aktif dalam SPI Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos.

Dia mengatakan, belum lama ini pihaknya melayangkan surat kepada seluruh OPD berkaitan dengan partisipasi dalam SPI Tahun 2024. Pihaknya meminta supaya OPD memberikan sosialisasi kepada masing-masing ASN-nya maupun kpada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik. 

"Partisipasi yang dimaksud berupa OPD Kepahiang memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengisian SPI. Terlebih OPD sudah menyediakan barkode supaya masyarakat bisa langsung melakukan pengisian SPI Tahun 2024," kata Yoyon, Minggu 30 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jangan Disepelekan, SPI Adalah Upaya KPK Tutup Celah Korupsi di Kepahiang

Dijelaskan Yoyon, berkaitan dengan SPI Tahun 2024, sebenarnya tak hanya ASN Kepahiang serta masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku responden yang nantinya akan mengisi SPI Tahun 2024. Melainkan ada sejumlah pihak lainnya yang turut terlibat seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/ jurnalis, advisor dari lembaga donor dan LSM. 

"Kembali kami himbau untuk SPI Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 supaya sejumlah pihak termasuk OPD Kepahiang berpartisipasi aktif. Sehingga SPI Tahun 2024 memberikan dampak yang positif untuk pemerintahan di Kabupaten Kepahiang," demikian Yoyon. 

Melalui SPI ini nantinya, celah-celah atau potensi terjadinya korupsi di Pemkab Kepahiang bisa diketahui dengan jelas oleh KPK RI. Oleh sebab itu setiap responden yang nantinya melakukan pengisian SPI memberikan jawaban dengan jujur sesuai apa yang dialami dalam hal pelayanan publik. 

Mekanisme SPI juga sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan KPK RI. Kemudian responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik.

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.

BACA JUGA:Pendataan Responden Selesai, Siap-siap Tentukan Nilai SPI Kepahiang 2024

SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan