Pendataan Responden Selesai, Siap-siap Tentukan Nilai SPI Kepahiang 2024
SPI : Koordinator SPI Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein mengungkapkan, data responden SPI sudah selesai, siap-siap responden untuk melakukan penilaian SPI Kepahiang 2024.--DOK/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menyelesaikan data responden yang terlibat di dalam penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kepahiang 2024.
Selanjutnya, data responden akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui aplikasi yang sudah disediakan. Setelah itu seluruh responden akan melakukan pengisian SPI Kepahiang 2024. Responden yang nantinya mendapatkan notifikasi dari KPK secara langsung dipersilakan melakukan pengisian SPI, sesuai dengan apa yang dialami ketika mendapatkan pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE dan Koordinator SPI Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein mengatakan, seluruh data responden sudah didapat oleh pihaknya. Baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), maupun pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Selanjutnya, data responden disampaikan ke KPK RI hingga nantinya melakukan penilaian SPI Kepahiang 2024.
"Seluruh data responden telah kita dapatkan, selanjutnya akan kita sampaikan ke KPK RI. Data responden nantinya akan diacak dan kemudian responden melakukan pengisian penilaian SPI," kata Fisool, Sabtu 01 Juni 2024.
BACA JUGA:SPI 2024, Pejabat dari Luar Kepahiang juga Terlibat
Dipaparkan Fisool, berkaitan dengan SPI ini bukan hanya ASN Kepahiang yang terlibat di dalamnya, sejumlah pihak lainnya juga terlibat untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja yang dilakukan Pemkab Kepahiang dalam hal pelayanan publik. Lantaran responden SPI ini berasal dari responden pegawai (Internal) yang merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang, pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
"Sejumlah pihak akan terlibat di dalam SPI. Seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/jurnalis, advisor dari lembaga donor, dan LSM," papar Fisool.
Dirinya juga mengimbau kepada responden yang nantinya mendapatkan notifikasi dari KPK, supaya melakukan pengisian dengan baik sesuai dengan apa yang dialami pada saat melakukan pengurusan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang. Karena salah satu tujuan dari SPI ini tidak lain untuk mengetahui peta risiko korupsi di jajaran pemerintahan di daerah ini.
"Silakan isi SPI dengan jujur, jika nantinya respoden mendapatkan notifikasi. Karena SPI 2024 yang kami dijalankan ini, dalam rangka menindak lanjuti instruksi KPK RI," demikian Fisool.
Untuk diketahui, layanan publik di OPD-OPD di lingkup Pemkab Kepahiang akan menjadi peserta SPI, yang dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Mekanisme SPI 2024 sama seperti tahun sebelumnya, setiap responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan oleh KPK RI. Selanjutnya responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.
SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024.