SPI 2024, Pejabat dari Luar Kepahiang juga Terlibat

SPI : Irban I Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Yoyon Sugiarto, SE mengatakan, SPI tahun 2024 ini bukan hanya melibatkan ASN di lingkup Pemkab Kepahiang saja tapi juga pejabat di luar Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Ternyata, bukan hanya ASN atau pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan masyarakat Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saja yang terlibat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Tapi pejabat dari luar Kabupaten Kepahiang juga akan terlibat dalam survei SPI 2024. Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

Sebab itulah dalam waktu dekat ini Pemkab Kepahiang melalui Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang akan menyampaikan surat ke BPKP Bengkulu terkait permintaan data untuk SPI 2024. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, M.AP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan maka terdapat 3 responden yang nantinya akan melakukan penilaian SPI 2024. Adalah responden dari pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

"Dalam waktu dekat ini kita akan menyampaikan surat ke BPKP Bengkulu, BPK dan sejumlah pihak lain untuk permintaan data. Karena memang prosesnya sekarang masih dalam pengumpulan responden dari sejumlah pihak yang terlibat di dalamnya," kata Yoyon, Minggu 26 Mei 2024. 

Lebih lanjut dijelaskan Yoyon, untuk data pejabat dari luar Kepahiang sedikitnya ada 10 pihak yang terlibat untuk menentukan SPI Kabupaten Kepahiang tahun 2024. Selain itu dirinya juga mengimbau kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang, supaya bisa menyampaikan data ASN-nya masing-masing.

BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol TA 2024, Kaban Kesbangpol Kepahiang: Sabar, Masih Menunggu Hasil Audit BPK

Sebab dari total OPD yang ada di daerah ini, hingga sekarang masih ada OPD yang sama sekali belum menyampaikan data ASN-nya untuk keperluan SPI.

"Dari ribuan ASN di daerah kita ini, hanya ASN RSUD, Inspektorat, dan guru saja yang tidak terlibat pengisisan SPI tahun 2024. Selain dari itu, semua terlibat dalam SPI. Makanya kami tunggu data ASN-nya dari masing-masing OPD," demikian Yoyon.  

Setelah nanti data seluruh ASN terlibat SPI diperoleh, terlebih dahulu akan disampaikan oleh Ipda Kepahiang ke KPK RI, sehingga dilakukan pemantauan. Layanan publik di masing-masing OPD yang menjadi peserta SPI, nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik itu dari responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).

Mekanisme SPI masih sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS dari Ipda sebagai admin. Selanjutnya, responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan maupun setelah berurusan dengan pelayanan publik.

SPI adalah upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik.

BACA JUGA:Kepentingan SPI KPK, 12 OPD di Kepahiang Belum Serahkan Data Populasi ASN

Melalui SPI, masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan