Pemprov Diminta Konsisten Jalankan RPJPD 2025-2045

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda RPJPD 2025-20245 pada Senin, 1 Juli 2024 diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Pemprov dapat konsisten dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2025-2045 Provinsi Bengkulu.

Hal demikian sebagai implementasi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD tahun 2025-2045 Provinsi Bengkulu yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan peta dalam pembangunan Provinsi Bengkulu untuk 20 tahun ke depan. Sehingga dalam penyusunannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan potensi serta kondisi masyarakat provinsi Bengkulu. 

"Di samping itu, rencana pembangunan jangka panjang daerah juga harus selaras dengan rencana perencanaan nasional sebagai bagian dari perencanaan pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Edwar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi terhadap Raperda RPJPD 2025-20245 pada Senin, 1 Juli 2024 diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Optimalkan Pembangunan Bengkulu Melalui RPJPD 2025-2045

Ia menambahkan, dari laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu, rancangan peraturan daerah provinsi Bengkulu tentang RPJPD tahun 2025-2045 telah dilakukan pembahasan secara substansi baik terhadap rancangan peraturan daerah maupun terhadap lampiran rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2014. Dengan demikian, atas regulasi yang ada harus mampu diimplementasikan dengan baik. 

"Kami yakin dan percaya bahwa apa yang saat ini termuat dalam Raperda RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari hasil pembahasan yang komprehensif yang telah dilakukan dalam pembahasan di Panitia khusus," imbuh Edwar. 

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berharap dengan disahkannya Perda RPJPD  tahun 2025-2045, nantinya pemerintah daerah dapat konsisten dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah ini. 

Konsistensi tersebut ditekankan lantaran DPRD Provinsi Bengkulu kerap menyaksikan dan ketidakkonsisten pemerintah dalam menjalankan perencanaan yang telah disusun sebelumnya, yang mendatangkan kerugian dan polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Raperda RPJPD 2024-2045 Dibahas Lebih Lanjut

"Untuk itu kami berharap hal-hal demikian dapat diantisipasi dengan komitmen kuat pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045 untuk Indonesia dan provinsi Bengkulu emas tahun 2045," tutup Edwar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan