Sisa 7 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Belum LHKPN

LHKPN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengimbau anggota DPRD Kepahiang sampaikan LHKPN.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sejauh ini diketahui dari 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih hasil Pemilu 2024, masih sisakan 7 anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK RI. Sementara 18 anggota DPRD Kepahiang terpilih sudah menyampaikan LHKPN, serta bukti pelaporannya sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Kepahiang. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, untuk penyampaian LHKPN anggota DPRD Kepahiang masih menyisakan 7 orang lagi. Sementara 18 anggota DPRD Kepahiang terpilih sudah menyampaikan LHKPN dan buktinya juga sudah diterima KPU Kepahiang.

"Terkait 7 anggota DPRD Kepahiang terpilih belum LHKPN akan tetap kita tunggu hingga batas waktu yang ditentukan," kata Anthaka, Kamis 11 Juli 2024. 

Untuk diketahui, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, LHKPN untuk anggota DPRD Kepahiang terpilih sifatnya wajib dan paling lambat disampaikan 21 hari menjelang pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih. Jika pelantikan 24 Agustus 2024, artinya sebelum 21 hari menjelang 24 Agustus 2024, 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih sudah selesai menyampaikan LHKPN dan buktinya juga disampaikan ke KPU Kepahiang. Jika tidak maka bisa saja anggota DPRD Kepahiang terpilih ditunda pelantikannya.

"Kita kembali menghimbau supaya terhadap 7 anggota DPRD Kepahiang terpilih secepatnya menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak ada masalah yang ditimbulkan di kemudian hari," sampai Anthaka.

BACA JUGA:Ini 12 Dewan Kepahiang Terpilih 2024 yang Sudah Sampaikan LHKPN, 13 Lainnya Belum

Sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan untuk penyampaikan LHKPN ke KPU yakni 21 hari menjelang pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang. Artinya waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 3 Agustus 2024.

Dalam hal ini KPK telah mengingatkan caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan